METROPOLITAN - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut kasus yang membelit Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab cukup banyak. Sepengetahuannya Yusril, kasus Habib Rizieq berjumlah 12, enam baru terbit sprindik dan dua sudah ditetapkan tersangka.
Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni kasus penghinaan terhadap lambang negara dan kasus pornografi yang juga menyeret Firza Husein sebagai tersangka.
Kendati demikian, Yusril yakin kasus-kasus tersebut akan mentah jika dilayangkan ke pengadilan. Sebab alat buktinya sangat lemah.
“Kalau mau diteruskan, semua akan mentah di pengadilan, bukan mendahului Allah SWT, tapi kalau kasus-kasus seperti ini akan ditolak pengadilan,” kata Yusril usai diskusi soal alat bukti elektronik dalam kasus pornografi di Jakarta.
Namun, lanjut Yusril, kondisi berbeda bisa terjadi jika pemerintah melakukan intervensi.
Yusril juga menyinggung kasus makar yang menyeret sejumlah tokoh nasional dan aktivis. Yusril menyebut kasus tersebut terkesan dipaksakan karena unsurnya tidak terpenuhi.
“Tidak ada unsur-unsur kekerasan dari berbagai tuduhan yang dilayangkan. Belum lagi, jika alat bukti diperoleh dengan cara yang tidak sah karena itu untuk perkara lain,” imbuh Yusril.
Karena itu, Yusril meminta Presiden Jokowi berjiwa besar membuka pintu rekonsiliasi dengan tersangka pornografi Habib Rizieq dan aktivis tersangka makar.
Yusril mengatakan, rekonsiliasi adalah salah satu cara yang mungkin saat ini agar kondisi bangsa tidak seperti api dalam sekam.
“Saya percaya Presiden kita berjiwa besar untuk menyelesaikan persoalan ini,” imbuhnya.
Karena itu, Yusril meminta Presiden Jokowi berjiwa besar membuka pintu rekonsiliasi dengan tersangka pornografi Habib Rizieq dan aktivis tersangka makar.
Yusril mengatakan, rekonsiliasi adalah salah satu cara yang mungkin saat ini agar kondisi bangsa tidak seperti api dalam sekam.
“Saya percaya Presiden kita berjiwa besar untuk menyelesaikan persoalan ini,” imbuhnya.
Sumber : Pojoksatu.id
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:20 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:35 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:53 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:37 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:31 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 07:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 06:15 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:22 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:28 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:10 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:21 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:18 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 11:48 WIB