Senin, 22 Desember 2025

Stop Kriminalisasi Ulama

- Senin, 19 Juni 2017 | 08:54 WIB

METROPOLITAN - Gelombang tuntutan masyarakat untuk menghentikan kriminalisasi ulama terus bergulir. Kali ini datang dari Gerakan Pemuda Jakarta (GPJ).

Dalam rilisnya yang disampaikan langsung oleh Panglima besarnya, Ade Selon, GPJ menyampaikan 7 butir sikap yang salah satunya adalah tuntutan untuk menghentikan kriminalisasi terhadap para Ulama.

Rilis ini juga dibacakan langsung oleh Ade Selon pada saat gelaran Diskusi Kebangsaan dan Deklarasi Presidium Mahasiswa Bela Rakyat di Sekretariat FOKAL-IMM Matraman-Jakarta (18/06/2017).

Berikut isi lengkap dari rilis yang disampaikan Gerakan Pemuda Jakarta (GPJ):

Ahad 18 juni 2017/ 23 Ramadhan 1438 H

Jakarta, Jl. Matraman Dalam I no. 1 Jakarta Pusat Press release

Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar…

Bismilahirrohmanirrohiim

Assalamualaikum wr.wb.

Dalam rangka menyatukan seluruh elemen anak bangsa dalam satu kesatuan untuk menyatakan diri bela Ulama, bela Islam, bela Al-Quran, bela negara dan bela rakyat,

Kami Gerakan Pemuda Jakarta (GPJ) yang bergabung dalam presidium mahasiswa bela rakyat  menyatakan sikap tegas kami:

1. Stop kriminalisasi  ulama, tokoh, mahasiswa dan ormas Islam ( HTI)

2. Bebaskan  dan SP3 para ulama,  tokoh, mahasiswa, aktivis dari segala tuntunan dan rekayasa hukum.

3. Sudahi semua rekayasa hukum dan kriminalisasi kepada para ulama, tokoh, mahasiswa dan aktivis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X