Minggu, 21 Desember 2025

Ribuan Miras Hasil Sitaan Di Musnahkan Polres Sukabumi

- Selasa, 20 Juni 2017 | 10:26 WIB

METROPOLITAN Polres Sukabumi musnahkan ribuan botol minuman keras (Miras), ganja dan petasan di depan Makopolres Sukabumi.

Pemusnahan tersebut merupakan barang bukti dari hasil operasi pekat selama bulan puasa.

“Barang bukti yang dimusnahkan ada sekitar 10 ribu miras berbagai merek, empat kilogram ganja, 200 keping cd bajakan dan ratusan petasan kita musnahkan hari ini,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Syahduddi kepada awak media.

Ia menilai dengan didapatkannya ribuan barang barang bukti ini, Kabupaten Sukabumi belum terbebas dari penyakit masyarakat, terutama menyangkut minuman keras dan narkoba.

Apalagi, penyalahgunaan terjadi saat masyarakat lain melaksanakan ibadah puasa.

“Dengan barang bukti sebanyak ini, kami melihat Kabupaten Sukabumi belum terbebas dari perilaku baik. Sekalipun, di bulan puasa,” terangnya.

Meski begitu, Syahduddi tetap mendorong agar Kabupaten Sukabumi bisa terbebas dari segala bentuk penyakit masyarakat.

Sehingga, generasi muda terselamatkan dari perbuatan yang merugikan dan tidak terpuji “Pihaknya meminta dukungan, untuk nenjaga dan menjamin generasi yang lepas dari segala bentuk penyakit sosial,” pintanya.

Lebih lanjut, Syahduddi mengatakan, sebagai lembaga yang diberi keleluasaan untuk menertibkan keamanan dan kenyaman di masyarakat.

Pihaknya, bertanggungjawab besar dalam menertibkan segala bentuk penyakit sosial di Kabupaten Sukabumi yang berpotensi gangguan Kambtibmas.

“Sudah menjadi kewajiban kami, untuk menertibkan segala bentuk penyakit dimasyarakat, apapun bentuknya,” tukasnya.

Sementara itu, Asisten Daerah da I Pemerintah Daerah, Abdul Wasith menambahkan Kabupaten Sukabumi yang lehih baik harus dimulai dari usaha untuk menghilangkan segala penyakit sosial.

Terutama masalah narkoba.

“Kami ucapakan terima kasih kepada seluruh jajaran karena telah bekerja maksimal untuk kemajuan Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X