Senin, 22 Desember 2025

Berikut Hak Keuangan DPRD Disetujui

- Kamis, 22 Juni 2017 | 03:00 WIB

METROPOLITAN Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) menyambut bagi dengan resmi diberlakukannya PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD.

Ketua ADKASI Lukman Said menuturkan, untuk membalas kebaikan pemerintah, dia menyerukan jajarannya untuk meningkatkan kinerja.

“Saya tidak mau lagi ada DPRD kena OTT. Saya juga tidak mau dengar lagi DPRD nongkrongnya di kantor kepala dinas,” kata ketua DPRD Mamuju Utara tersebut.

Diketahui, Presiden Jokowi sudah meresmikan peraturan pemerintah tentang Hak Keuangan DPRD.

Dengan ini, sejumlah penghasilan para wakil rakyat di daerah tersebut mengalami peningkatan.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono menyebutkan, kenaikan paling signifikan dari penghasilan anggota DPRD adalah tunjangan komunikasi intensif.

Uang komunikasi itu digunakan untuk menjalin hubungan antara anggota DPRD dengan para konstituen. “Besarannya enam sampai delapan kali lipat dari uang representasi,” ujarnya.

Kenaikan tunjangan komunikasi itu disesuaikan dengan kemampuan ekonomi daerah masing-masing.

Perinciannya, enam kali lipat uang representasi untuk daerah dengan APBD kecil, tujuh kali lipat untuk menengah, dan delapan kali lipat untuk APBD besar. Besaran satu kali uang representasi sendiri setara dengan gaji pokok kepala daerah.

Fasilitas lain yang akan diberikan adalah adanya tunjangan jaminan kecelakaan, kesehatan, kematian, hingga pakaian dinas.

“Untuk perjalanan dinas juga jadi lump sum (uang di depan), sebelumnya at cost (uang di akhir). Jadi nyaman,” imbuhnya.

Pria yang akrab disapa Soni itu menegaskan, penambahan tersebut tidak berdampak signifikan bagi keuangan daerah. Sebaliknya, dia yakin kenaikan dana kesejahteraan itu bisa menekan angka korupsi.

“Selama ini terlalu kecil untuk mereka, sehingga pada korup. Dengan kenaikan ini, mereka kemudian akan antikorupsi,” terangnya.

Dia juga berharap perbaikan kesejahteraan bisa berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X