Senin, 22 Desember 2025

Mantan Bandar Narkoba dan Peleceh Anak Dilarang Nyaleg

- Senin, 28 Mei 2018 | 01:00 WIB

Menurut Taufan jika KPU memasukkan aturan itu dalam PKPU, akan menimbulkan perlawanan atau gugatan hukum.

DPR naga-naganya mau menolak aturan KPU ini. Partai politik di DPR tak mau kader-kadernya yang bermasalah gagal maju nyaleg.

Untuk caleg mantan napi kasus korupsi, 6 partai politik menyatakan tak masalah jika bekas napi itu maju lagi. Mereka adalah PAN, PPP, Golkar, Gerindra, PKS, dan PDI P.

SUMBER : beritagar.id

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X