Menurut Taufan jika KPU memasukkan aturan itu dalam PKPU, akan menimbulkan perlawanan atau gugatan hukum.
DPR naga-naganya mau menolak aturan KPU ini. Partai politik di DPR tak mau kader-kadernya yang bermasalah gagal maju nyaleg.
Untuk caleg mantan napi kasus korupsi, 6 partai politik menyatakan tak masalah jika bekas napi itu maju lagi. Mereka adalah PAN, PPP, Golkar, Gerindra, PKS, dan PDI P.
SUMBER : beritagar.id