Senin, 22 Desember 2025

Mantan Bandar Narkoba dan Peleceh Anak Dilarang Nyaleg

- Senin, 28 Mei 2018 | 01:00 WIB

-

METROPOLITAN - Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) meningkatkan kualitas legislator tak hanya menyasar mantan napi kasus korupsi. Menurut komisioner KPU Hasyim Asy'ari juga bakal melarang mantan narapidana bandar narkoba dan eks narapidana kejahatan seksual terhadap anak menjadi calon legislatif (caleg).

"Iya benar (tiga eks napi itu bakal dilarang jadi caleg)," kata dia Sabtu (26/5/2018).

Hasyim menyatakan pada prinsipnya seorang calon anggota legislatif haruslah orang yang tidak pernah dijatuhi hukuman pidana. "Kecuali secara jujur dan terbuka mengumumkan," ujar Hasyim.

Untuk melarang mantan napi kasus korupsi, dasarnya jelas, pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Aturan itu menyebut, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama 5 tahun atau lebih boleh mencalonkan diri, asal dia mengumumkan kepada publik kalau pernah menjadi napi kasus korupsi.

Untuk larangan mantan napi bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual pada anak, aturan itu berasal dari Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Penjelasan pasal 7 ayat 2 huruf g aturan itu menyatakan, yang dimaksud dengan 'mantan terpidana' adalah orang yang sudah tidak ada hubungan baik teknis (pidana) maupun administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Kecuali mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

Larangan ini dituangkan dalam draf Peraturan KPU (PKPU).

Komisioner KPU lainnya, Wahyu Setiawan mengatakan, draf PKPU tentang larangan ikut jadi caleg ini sudah final. KPU segera mengirim ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk disahkan.

"Ya mungkin hari Senin (28/5/2018)," kata Wahyu di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).

Menurut Wahyu, KPU sudah merapikan draf PKPU tentang larangan mantan napi itu agar tak maju menjadi caleg. "Iya sudah dirapikan dan artinya sudah final. Kami akan memasukkan norma itu dalam PKPU," ujar dia.

Ketua Komisi Nasional Has Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik sejak awal mengatakan KPU tak tidak bisa melarang mantan napi narkoba menjadi caleg Pemilu 2019. Alasannya, Undang Undang Pemilu tidak mengatur larangan itu. "Kalau tidak ada (dalam) undang-undang, tidak bisa," kata Taufan di Jakarta, Senin, (9/4/2018).

Taufan mengatakan hak asasi memang ada yang bersifat mutlak. Tapi ada juga yang tidak, seperti hak politik untuk dipilih. Jadi, jika Undang-Undang Pemilu mengatur pembatasan dengan alasan yang bisa diterima, maka pencabutan hak politik bisa dilakukan.

Namun KPU tidak bisa mengeluarkan diskresi untuk memasukkan aturan larangan mantan napi menjadi caleg. Taufan menyarankan lebih baik KPU mendorong perubahan UU Pemilu terlebih dulu. "Kalau sudah ada di UU, dan menjadi kesepakatan nasional baru bisa," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X