Senin, 22 Desember 2025

TPST Bantar Gebang antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi terus memasnas

- Senin, 22 Oktober 2018 | 23:00 WIB

BEKASI – Polemik perjanjian kerjasama pengelolaan sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi terus memasnas. Pasalnya, Pemkot Bekasi mengklaim belum mendapatkan dana kompensasi sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerjasama.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak kalah ngotot dengan mengklaim telah menunaikan kewajibannya dalam perjanjian tersebut.

Walikota Bekasi, rahmat Effendi pun mengancam akan mengkaji ulang perjanjian kerjasama dengan Pemprov DKI itu.

Sebab, dari sekian poin yang ada dalam perjanjian tersebut, ada 14 poin yang tak dilaksanakan Anies.

Terlebih, tak kurang-kutang juga pihaknya berkirim surat kepada Anies berkenaan hal tersebut.

Sayangnya, sampai saat ini, surat-surat itu sama sekali tak ditanggapi mantan Menteri Pendidikan Nasional itu.

“Masih banyak perjanjian yang belum direalisasikan DKI atas pemanfaatan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang,” ungkap Rahmat Effendi, Minggu (21/10/2018).

Rahmat menegaskan, dana hibah disebut Anies dibayarkan pada Mei 2018 lalu itu sebenarnya adalah kewajiban pada tahun 2017 yang belum dibayarkan.

Sehingga kewajiban tahun anggaran 2018, sampai saat ini sekarang belum diberikan.

“Yang disampaikan Pak Anies (Gubernur DKI), itu bantuan tahun 2017 sebesar Rp194 miliar,” tegas dia. Walikota yang akrab disapa Pepen itu juga membeberkan, pihaknya sejatinya sudah melayangkan peringatan sejak September 2018 lalu berkenaan kewajiban yang belum dipenuhi.

Lagi-lagi, hal itu ternyata hanya ditanggapi dengan acuh dan tak ada kejelasan sama sekali.

“Sepertinya surat peringatan kita tidak direspon,” sesalnya.

Pepen menjabarkan, ke-14 item yang belum direalisasikan itu diantaranya pembebasan gedung SMPN 49 dan pembebasan lahan untuk sekolah terpadu (SD SMP) bertaraf internasional.

Lalu, pembebasan lahan pembangunan pengolahan air lindih, pembebasan lahan folder air Ciketing Udik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X