Senin, 22 Desember 2025

Taufik Kurniawan Di Tetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

- Rabu, 31 Oktober 2018 | 22:00 WIB

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/10/2018). Ia diduga menerima fee atau suap dari DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menerangkan, transaksi suap kepada Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasiional (PAN) itu dilakukan di sebuah kamar hotel.

Bahkan, penyerahan uang tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad.

Namun, hotel yang digunakan tidak sembarangan. Melainkan mempunyai kamar khusus yang bisa menghubungkan dengan kamar di sebelahnya.

“Teridentifikasi penggunaan kamar dengan connecting door,” kata Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (30/10).

Dia menyebutkan, fasilitas connecting door atau pintu penghubung itu tidak tersedia di semua kamar hotel.

KPK menduga, Yahya menyerahkan uang tersebut di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta.

Total pemberian uang yang sudah terealisasi berjumlah Rp3,65 miliar.

Namun lembaga antirasuah itu menduga jatah untuk Taufik lebih dari itu.

Tapi penyerahan berhenti begitu KPK menangkap Yahya Fuad setelah operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2016 lalu. Dalam kasus ini, KPK menyangka Taufik menerima suap dari Yahya Fuad sebanyak Rp3,65 miliar.

Uang suap tersebut merupakan sebagian dari total fee 5 persen dari anggaran yang didapatkan untuk pengurusan DAK dalam APBN 2016 untuk Kebumen sebesar Rp100 miliar.

KPK menyatakan penetapan tersangka kepada Taufik merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang bermula dari OTT pada 15 Oktober 2016 silam.

Dalam operasi itu, KPK menangkap seorang anggota DPRD dan seorang PNS Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen dengan barang bukti Rp70 juta.

Setelah OTT, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, termasuk Yahya Fuad, Sekretaris Daerah dan pihak swasta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X