JAKARTA – Penghitungan perolehan suara Pemilu dan Pilpres 2019 hingga saat ini masih terus berjalan.
Namun, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sudah mengeluarkan surat instruksi yang memerintahkan saksi dan relawan tidak menandatangani formulis C1 susulan.
Surat instruksi itu sendiri ditandatangani Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris Hanafi Rais itu.
Form C1 yang diakui adalah yang sudah ditetapkan dan ditandatangani pada hari pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 17 April lalu.
Cawapres Sandiaga Uno menyatakan telah membaca dan menyetujui instruksi tersebut.
Kata dia, instruksi itu penting agar salinan C1 yang diakui adalah yang dikeluarkan dan ditandatangani dari TPS.
“Kita perlu memastikan bahwa C1 yang otentik adalah C1 yang betul-betul mencerminkan suara rakyat. Supaya tidak tercederai dan upaya-upaya untuk mendistorsi itu kita waspadai,” tutur Sandi saat memantau proses rekapitulasi di PPK Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis (25/4/2019).
Sementara, juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menambahkan, C1 susulan yang dimaksud terkait dengan indikasi adanya C1 versi lain yang dikeluarkan bukan dari proses penghitungan di TPS.
C1 susulan tidak terkait dengan proses pemungutan suara ulang (PSU) atau pemungutan suara susulan (PSS).
“Kalau pemilu ulang ya tentu kami tanda tangani ketika di TPS dong, maksudnya begitu,” katanya.
Terpisah, Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso tidak bisa menjelaskan apa yang dimaksud dengan formulir C1 susulan.
Dia hanya menyebutkan bahwa di lapangan terjadi manipulasi yang sangat banyak. Termasuk adanya C1 susulan dan macam-macam manipulasi lainnya.
“Yang dimaksud adalah ada hantu-hantu bergentayangan yang itu merupakan hama demokrasi,” terangnya saat ditemui di KPU.
Karena itulah, BPN menyerukan agar tidak ada yang menandatangani form C1 susulan tersebut. Apakah sudah ada temuan C1 susulan, Priyo menjawab diplomatis.