SUKABUMI - Polresta Sukabumi merekonstruksi pembunuhan gadis asal Cianjur, AU (22), pada Jumat (9/8). Rekonstruksi itu dilakukan di tiga lokasi. Sejumlah warga pun berdatangan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), tempat dilakukannya rekonstruksi. Termasuk pihak keluarga yang akhirnya tak kuasa menahan tangis hingga geram.
Pihak keluarga tak kuat menahan tangis saat berada di lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan AU. Korban AU diperankan Bripda Ritami Bela Putri, anggota Polwan Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Ia mengenakan pakaian, jilbab dan tas yang mirip seperti dikenakan AU di hari terakhirnya sebelum dihabisi nyawanya oleh pelaku.
Sebelum berperan sebagai AU, anggota polwan itu terlihat meminta izin dan bersalaman dengan keluarga korban. Polwan yang akrab disapa Bela itu terlihat serius melakoni perannya sebagai AU.
Adegan itu diperagakan mulai saat korban dibekap, dicekik hingga dibaringkan oleh RH di lantai bawah jok dekat sopir usai diperkosa. Terakhir adegan RH membuang jasad AU di tepi sawah, Sukabumi.
Dalam kasus yang menyedot perhatian warga itu ada tiga TKP utama terkait aksi sadis pelaku menganiaya, memperkosa, membunuh hingga membuang mayat korban.
"Tujuan dari rekonstruksi tersebut yaitu mencocokkan, melihat, menyesuiakan antara berbagai alat bukti dan keterangan saksi lalu keterangan tersangka juga termasuk hasil autopsi," jelas Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di lokasi rekonstruksi.
Seluruh adegan dari mulai korban naik angkutan umum di Bogor, dianiaya di Cianjur hingga dibunuh dan jasadnya dibuang pelaku di area persawahan di pinggir Jalan Sarasa, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, diperagakan dalam rekonstruksi itu.
"Ada tiga TKP utama dalam kasus ini, yaitu di Cianjur, Sukaraja dan Cibeureum," jelas Kapolresta Sukabumi dalam rilis yang disebar ke kalangan jurnalis usai rekonstruksi tersebut.
TKP pertama di dekat Toserba Cianjur, Jalan Arif Rahman Hakim Solokpandan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Minggu (21/7/2019) sekitar pukul 21:00 WIB, pelaku membekap korban hingga pingsan untuk mengusai harta korban. Dalam hal ini sebuah handphone dan uang dalam dompet.
Korban yang sedari awal duduk di kursi depan L300 warna putih itu memudahkan pelaku dalam melancarkan aksi tersebut. Setelah korban pingsan, pelaku menuju Sukabumi. Saat tiba di Jalan Baru Sukaraja, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, sekitar pukul 22:30 WIB, terjadilah tindak asusila dan pembunuhan terhadap AU.
"Di TKP kedua, Jalan Baru Sukaraja ini, korban yang masih dalam keadaan pingsan setengah sadar disetubuhi di dalam mobil kemudian dicekik hingga tewas," lanjut AKBP Susatyo.
Aksi sadis pelaku berlanjut dari Jalan Baru Sukaraja. Mobil yang dikemudikan R alias A alias E (pelaku berusia 25 tahun, red) kemudian menuju TKP ketiga di Jalan Sarasa, tepatnya di Kampung Bungbulang Selaeurih, Cibeureum, Kota Sukabumi. Di lokasi ini sekitar pukul 23:00 WIB pelaku kemudian menurunkan jasad korban dan membuangnya ke area persawahan di pinggir jalan tersebut.
"Korban ditemukan warga keesokan harinya, Senin pagi 22 Juli 2018, dan langsung kita tangani dan memulai penyelidikan. Alhamdulillah dalam waktu lima hari pelakunya sudah bisa kita tangkap, R ditangkap di Cianjur," pungkas Susatyo.
Ibunda AU, Siti Masriah (40), meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. "Dihukum sesuai dengan perbuatannya. Kepada para penegak hukum, hukum yang seberat-beratnya saja untuk pelaku. Kalau bisa dihukum mati," kata Masriah di lokasi rekonstruksi pertama, Jalan Baru, Sukaraja, Jumat (9/8).