Jika dilihat dari tata kelola, maka akan berbicara soal kepantasan dan kepatutan KPAI menerapkan tugas pokok dan fungsinya. Bila dari segi administrasi, Ombudsman akan menilai adakah kewenangan yang dilanggar KPAI. Ia menambahkan jika terbukti ada indikasi maladministrasi, Ombudsman Republik Indonesia akan langsung memanggil KPAI. (Abdu Faisal/ant/jpnn)