METROPOLITAN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengapresiasi dan menyambut baik adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pertamanan dan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. ”Sangat mengapresiasi dan menyambut baik perubahan perda ini yang dianggap kurang mengakomodir terhadap segala kompleksitas permasalahan dalam konteks kekinian. Sehingga perlu peremajaan dalam menata regulasi operasionalisasi kinerjanya,” kata Faoji Nurjaman ketika menyampaikan pandangan umum F-PDIP di rapat paripurna DPRD, baru-baru ini. F-PDIP berharap hal itu dapat menjawab tantangan-tantangan tata kelola pentamanan dan pemakaman, sesuai perkembangan zaman. ”Ada sebuah anekdot yang menyatakan pemerintah harus memikirkan setiap individu manusia mulai saat ia dilahirkan sampai ia masuk ke liang lahad,” ungkapnya. Premis tersebut menyiratkan sebegitu besarnya tanggung jawab pemerintah sehingga harus mampu menjamin setiap individu manusia bagi keberlanjutan hidup hingga akhir hayat. Lahirnya Perda tentang Pengelolaan Pertamanan dan Pemakaman, lanjut Faoji, dlharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk terus peduli dengan keasrian dan keindahan alam yang berwawasan lingkungan. ”Pemerintah daerah harus mampu membuat sebuah formulasi yang dapat mengedukasi masyarakat agar dapat menumbuhkembangkan rasa peduli tadi dalam bentuk nyata atas keberadaan taman dan pemakaman di wilayahnya,” sebutnya. Selain itu, pihaknya ingin menegaskan juga untuk mengatasi masalah pertamanan dan pemakaman agar selalu terjaga keasrian dan keindahannya. Karena itu, perlu adanya kerja sama Iintas sektoral antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara sinergi, terintegrasi, terpadu dan berkesinambungan. Pihaknya juga meminta tindakan tegas dari pemerintah daerah terkait penyalahgunaan dan pemanfaatan Iahan atau tata ruang dalam setiap jengkal lahan. ”Banyaknya ruang terbuka hljau yang beralih fungsi, yang diokupasi masyarakat, tidak mampu untuk dljadikan tempat tinggal harus menjadi perhatian serius, mengingat dari waktu ke waktu kondisinya semakin memprihatinkan,” pungkasnya. (ade/suf/run)