Senin, 22 Desember 2025

Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dan Pungli PTSL Ciracas Sampai ke Telinga Kajari Jaktim

- Rabu, 5 Februari 2020 | 10:58 WIB

"Proses pengurusan melalui dana hibah dengan jumlah perbidangnya Rp150 ribu. Pengelolaannya dikelola Pokmas dan mengenai pengaturan pengelolaannya untuk lebih jelas tanyakan kepada Ketua LMK Kelurahan," imbuhnya.

Ketua FK LMK DKI Jakarta ini juga menambahkan, terkait dugaan pungli dana Rp1,5 juta perbidang disepakati bersama pokmas yang didalamnya juga terdapat pengurus LMK Kelurahan Ciracas. "Di RW 6 , menurut laporan para RT se - RW 6 ada 13 RT minus RT 8 yang belum memberikan informasi  yang terdaftar PTSL. Di RW 6 ada kurang lebih 180 bidang. Mengenai soal pungutan  menurut informasi dari para RT sudah bayar kurang lebih 120 bidang minus RT 8. Ketua RT 11dan  RW 6 , menurut dia sudah setor Rp30 juta, Ketua RT 13 sudah setor Rp20 juta , suratnya belum selesai. Mereka gelisah karena menurut informasi program PTSL sampai April. Takut tidak jadi ,uang sudah masuk," bebernya.

Terpisah Ketua Panitia Tim 1 PTSL ATR/BPN Kotamadya Jakarta Timur Nuzul menjelaskan, pihak BPN Tidak Pernah memunggut biaya apapun pada kemasyarakat.  "Intinya bahwa terkait berita-berita yg beredar itu tidak benar adanya perihal BPN, biarkan kita di sini bisa kerja tenang menuntaskan program stategis nasional dengan baik," bebernya.

Menanggapi hal itu Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Ciracas Wawang Sukarwan melalui telepon membantah tudingan tersebut. Dirinya mengaku dana tersebut sudah digunakan semestinya.”Itu semua adalah jerih kita sebagai membantu PTSL,” ungkapnya.

Wawang juga menambahkan terkait tudingan bagi-bagi dana hibah sebesar kurang lebih Rp624 juta ke beberapa instansi hanya sekedar tulisan. “Itu oret-oretan (coret-coretan,red) kita yang tidak jelas dan itu privasi kami. Juga soal pungutan Rp1,5 juta perbidang itu tidak ada,” ketusnya.

Sementara itu, Plt Camat Ciracas Mamad ketika dikonfirmasi memaparkan, jika benar tindakan yang dilakukan oknum tersebut sangat disayangkan. “Tega sekali yang nulis ada kecamatan dicoret-coretan tersebut, kecamatan termasuk yang dapat. Cek juga ke BPN itu biaya apa, pungli apa resmi dari BPN, mungkin aja biaya operasional. Point 4 ada disebutkan ada biaya, itu biaya apa ya,” pungkasnya.(nto/suf)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X