Sampai sekarang pihaknya masih mendalami siapa pelaku eksekutor yang menyebabkan korban meninggal.
“Sudah ada terduga tersanga, sedang didalami. Dan kami sedang mintai keterangan,” ujarnya.
Atas penangkapan itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam jenis celurit dan parang panjang.
Para pelaku terancam Pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. (dtk/els)