Senin, 22 Desember 2025

MUI : Tolak Jenazah Covid-19, Satu Kampung Berdosa

- Minggu, 5 April 2020 | 17:02 WIB

METROPOLITAN.ID- Ketua Umum Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor KH Mustofa Abdullah Bin Nuh, angkat suara soal keresahan masyarakat selama ini, akan prosesi pemakaman jenazah covid-19, yang konon berpotensi menular kepada masyarakat sekitar.

Pria yang akrab disapa Kyai Toto ini menghimbau kepada masyarakat, agar tidak termakan isu tersebut. Secara ilmiah proses pemakaman jenazah covid-19, sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah dengan jaminan medis jenazah tersebut tidak berbahaya bagi warga sekitar.

Bahkan, jenazah covid-19 juga sudah melewati prosedur aman secara ilmiah, sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolak jika ada jenazah covid-19 yang hendak dimakamkan di suatu wilayah.

"Dosa sosial besar kalau memang ada masyarakat yang menolak. Apalagi sudah ada jaminan secara ilmiah, jika jenazah tersebut sudah ditangani sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah tidak akan berbahaya bagi warga. Jadi tidak ada alasan untuk mengkhawatirkannya, sehingga jika ada yang menolaknya akan menjadi dosa sosial yang besar," tegasnya saat dihubungi Metropolitan.

Tokoh agama Kota Hujan ini juga meminta kepada masyarakat agar tidak mudah termakan isu yang tak jelas kebenarannya. Terlebih memakamkan jenazah merupakan perkara wajib, yang mesti dilakukan setiap insan.

Kiyai Toto juga berpesan, jangan sampai ada masyarakat Kota Bogor yang melakukan penolakan terhadap upacara pemakaman jenazah covid-19. Lantaran perbuatan itu tak dibenarkan secara agama.

"Kalau satu kampung menolaknya, semuanya warga satu kampung akan berdosa. Semuanya sudah dijamin aman sesuai prosedur penanganan jenazah covid-19. Jadi pasti aman dan tidak ada alasan untuk menolak. Jadi saya minta masyarakat agar tetap tenang dan jangan mudah terpancing hal yang belum tentu kebenarannya," pintanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X