Minggu, 21 Desember 2025

Pemkab Bekasi Maksimalkan PSBB di Enam Kecamatan

- Selasa, 14 April 2020 | 09:36 WIB

METROPOLITAN - Pemba­tasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai diberla­kukan di Bodetabek pada Rabu (15/4). Kabupaten Be­kasi menyebut dari 23 keca­matan, ada enam yang men­jadi zona merah. ”Kecamatan yang banyak kasus enam kecamatan,” ujar juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabu­paten Bekasi, Alamsyah. Alamsyah mengatakan, PSBB di enam kecamatan ini akan dilakukan secara mak­simal sesuai arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Keenam kecamatan tersebut adalah Kecamatan Cikarang Selatan, Cikarang Pusat hing­ga Tambun Selatan. ”Iya (dila­kukan PSBB maksimal, red). Cikarang Selatan, Tambun Selatan, Cikarang Pusat, Ci­karang Utara, Cibitung, Cika­rang Barat,” kata Alamsyah. Alamsyah menyebut saat ini Kabupaten Bekasi siap mela­kukan PSBB. Kabupaten Be­kasi juga disebut telah me­nyiapkan aturan dan teknisnya. ”Aspek-aspek untuk PSBB kita sudah siap, baik aturan dan teknisnya,” tuturnya. Diketahui, pemerintah telah menetapkan PSBB di Jawa Barat. Penetapan Jawa Barat ini meliputi Depok, Kabupa­ten Bogor, Kota Bogor, Kabu­paten Bekasi dan Kota Be­kasi. Ridwan Kamil mengatakan, penerapan PSBB di lima wi­layah tersebut akan mulai berlaku pada Rabu mendatang. Dengan pembagian dua tipe pada pelaksanaan PSBB di tingkat kabupaten, yaitu ter­bagi atas zona merah dan non-zona merah. ”Bahwa Menteri Kesehatan sudah kirimkan surat perse­tujuan kemarin sore yang menyatakan lima wilayah di Jabar melakukan PSBB. Kami koordinasi dan tetapkan bahwa PSBB ini akan dimulai hari Rabu dini hari, 15 April (2020), selama 14 hari. Nanti die­valuasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya,” ucap Kang Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (12/4). (dtk/ els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X