Minggu, 21 Desember 2025

Belum P21, Kejaksaan Tunggu Revisi Berkas Perkara Suap Mantan Sekretaris DPKPP Bogor

- Senin, 8 Juni 2020 | 20:49 WIB

METROPOLITAN.id - Kasus suap mantan Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, IR, masih belum bisa ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. Musababnya, berkas perkara tersangka yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Polres Bogor pada 4 Maret lalu belum lengkap (belum P21). Kejari masih menunggu revisi berkas perkara tersebut usai sebelumnya dikembakikan. "Berkas perkara tersangka I mantan Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor belum dikembalikan ke institusi Kejaksaan semenjak dikembalikan untuk 'disempurnakan', jika sudah P21 maka secepatnya akan kami sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupatem Bogor, Bambang Winarno, Senin (8/6). Terkait status penahanan tersangka yang kabarnya menjadi tahanan kota, ia mengaku urusan penahanan masih dalam wewenang Polres Bogor. "Berkas perkaranya kan belum P21, tentang status tahanannya baik kota maupun lainnya itu masih dalam wewenang kepolisian," jelasnya. Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengaku tersangka IR masih ditahan di ruang tahanan Polres Bogor. Ia juga menjelaskan kesehatan tersangka saat ini dalam kondisi sehat. "Kasus Tipikor yang melibatkan tersangka IR dan tersangka lainnya masih kami lanjutkan proses hukumnya dengan menggelar perkara dan lainnya walaupun saat ini masih dalam masa pandemi wabah virus corona. Tersangka masih ditahan di ruang tahanan Polres Bogor dan saat ini kondisi kesehatannya dalam kondisi baik," pungkasnya. Sebelumnya, Polres Bogor amenetapkan status tersangka kepada dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/3) lalu. Adalah IR, Sekdis DPKPP dan Faisal yang diketahui menerima uang untuk memuluskan sejumlah perizinan yang menjadi tersangk. Mereka dijerat UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp150 juta dan maksimal Rp750 juta. (fin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X