METROPOLITAN.id - Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2019 dan Perwali Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor disoal Anggota DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri (ASB).
Menurutnya, kedua regulasi itu ada pasal yang menyebutkan batasan dan tunjangan bagi para pejabat administrator yang tidak lolos tes Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) paling lambat pada 30 Juni 2020.
"Pada pasal 3 ayat (2) Perwali no 16 tahun 2019 dinyatakan bahwa pejabat administrator yang telah menduduki jabatan sebelum berlakunya Perwali Kota ini wajib lulus sertifikasi paling lambat tanggal 30 Juni 2020. Kemudian ayat (3) menyebutkan Apabila pejabat administrator tidak lulus sertifikasi setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka tidak akan diberikan TPP selama enam bulan," kata ASB, Kamis (11/6).
Selain itu, ASB mempertanyakan sejauh mana peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola manajemen SDA dan Karir ASN di Kota Bogor dalam menyikapi perwali ini.
"Karena kewajiban perencanaan dan pelaksanaan Diklat Sertifikasi Barang/Jasa dan evaluasi terhadap ketaatan pelaksanaan itu ada di BKPSDA," terangnya.
ASB juga mengingatkan kepada pejabat administrator (setara eselon 3) di Kota Bogor yang tidak lulus dan bersertifikat PBJ harus bersiap diri untuk tidak dibayarkan TPP.
"Belum lagi, dalam perwali itu disebutkan apabila selama 6 bulan ke depan masih tidak lulus dan bersertifikat PBJ mereka dipindahkan pada jabatan lain dan dilakukan pembinaan khusus atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah," paparnya.
Lebih lanjut, ASB meminta Pemkot untuk menghitung berapa jumlah pejabat administrator yang nanti akan terdampak regulasi tersebut.
Hal ini harus dilakukan karena regulasi itu berdampak juga pada jabatan pengawas, dimana disebutkan mereka harus lulus sertifikasi PBJ paling lambat 31 Desember 2020.
"Apabila tidak dapat memenuhi ketentuan dalam aturan tersebut maka akan diberlakukan sama tidak dibayar TPP-nya," ungkap ASB.
ASB pun mengkritisi regulasi pemkot tersebut dan mempertanyakan apakah mengikutsertakan diklat PBJ bagi ASN ini telah direncanakan.
Iapun menilai bila kajian yang dilakukan
tak diakomodir sejumlah pejabat administrator dan pengawas yg belum bersertifikat dalam tahun anggaran 2020 ini.
"Bagaimana polanya? Ini penting loh harus ada transparansi agar ASN dalam jabatan administrator maupun jabatan pengawas ini tenang dan terjamin pengembangan kariernya," katanya.
ASB mendukung dan mengapreasi apabila peraturan yang disusun itu memberikan kepastian bagi karir serta meningkatkan kompetensi bagi ASN.
"Regulasi ini jangan sampai ditafsirkan untuk mengamankan kebijakan dan kepentingan semata, karena tidak ditunjang dengan kesiapan pelaksanaannya," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Formasi Data Penatausahaan Pegawai dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur pada Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Aries
Hendardi mengaku pihaknya akan meninjau ulang kedua perwali tersebut.
Hal itu lantaran pelatihan PBJ tak bisa dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
"Kami sedang membahas perwali itu untuk ditinjau ulang atau direvisi. Insyaallah selesai sebelum 30 Juni," pungkasnya. (dil/a/fin)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:35 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:53 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:37 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:31 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 07:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 06:15 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:22 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:28 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:10 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:21 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:18 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 11:48 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:45 WIB