Senin, 22 Desember 2025

Mantap... Polres Bogor Bongkar Pabrik Uang Palsu

- Rabu, 8 Juli 2020 | 14:43 WIB

"Tentunya para pelaku ini, memanfaatkan situasi momen Pandemi Covid-19, namun kami berhasil menangkap lebih dulu," terang Roland.

Para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (3) junto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Para pelaku dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar Rupiah," tukas Roland.(mul/c/suf)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X