"Tentunya para pelaku ini, memanfaatkan situasi momen Pandemi Covid-19, namun kami berhasil menangkap lebih dulu," terang Roland.
Para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (3) junto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Para pelaku dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar Rupiah," tukas Roland.(mul/c/suf)