Minggu, 21 Desember 2025

Perda APBD 2021 Belum Terbit, Gaji Anggota Dewan di Bogor Ikut Tertahan

- Rabu, 6 Januari 2021 | 17:28 WIB
PARIPURNA : Suasana Sidang Paripurna APBD 2021 antara Pemkot Bogor dan DPRD beberapa waktu lalu. (FOTO:Fadil/Metropolitan)
PARIPURNA : Suasana Sidang Paripurna APBD 2021 antara Pemkot Bogor dan DPRD beberapa waktu lalu. (FOTO:Fadil/Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 hingga kini belum juga terbit. Hal itu pun berdampak pada tertahannya pembayaran gaji para  anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Dadang Danubrata mengaku heran penerbitan perda APBD 2021 ini bisa sampai terlambat hingga seminggu seperti ini. "Iya ini gaji di-pending dampaknya. Tapi info terakhir kan nomor registrasi sudah mau keluar. Mudah-mudahan minggu depan sudah keluar," kata Dadang saat ditemui oleh Metropolitan.id seusai rapat paripurna di gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (6/1). Dadang menambahkan, terlambatnya penerbitan Perda APBD ini bisa berpengaruh kepada jadwal pembangunan di Kota Bogor. Meski tahun ini masih memungkinkan untuk melakukan refocusing anggaran di pertengahan tahun seperti yang terjadi tahun 2020 lalu. "Pergeseran anggaran bisa terjadi, karena itu peraturan Permendagri masih berlaku kan dan kita juga sudah siapkan pos biaya tidak terduga (BTT)," tandasnya. Sebelumnya, sepekan setelah rapat paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 Kota Bogor, Peraturan Daerah (Perda) APBD masih belum juga diterbitkan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati mengungkapkan, meski Perda APBD 2021 Kota Bogor belum diterbitkan, namun pihaknya mencoba untuk menyelamatkan gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) terlebih dahulu. Sebab, dengan belum terbitnya perda tersebut, para ASN belum bisa menerima gaji di awal tahun ini. Untuk menyelematkan gaji ASN ini, kata dia, harus diterbitkan Surat Keputusan (SK) wali kota terlebih dahulu. “Kalau misalnya akan mencairkan anggaran itu kan itu harus ada BPTK-nya, SK wali kota BPTK-nya, nah ini akan di proses SK wali kota,” katanya, Rabu (6/1). Syarifah pun membeberkan kalau kejadian ini bukan hanya terjadi di Kota Bogor saja, tapi diseluruh Indonesia juga terjadi hal yang serupa. “Jadi memang begitu perda itu, di daerah manapun juga tidak ada yang bisa terus berjalan. Kita sedang proses dan diutamakan sebetulnya yang sekarang adalah belanja langsung (gaji),” tandasnya. Ia mengakui dari WhatsApp grup yang berisikan pejabat-pejabat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) se-Jawa Barat, mengeluhkan persoalan yang sama. “Kan sekarang ada SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah, red), jadi penyesuaian dengan sistim yang baru dan ini pun kita juga komunikasi dengan Kemendagri, BKAD seluruh Jawa Barat karena kita ada WA grup, kita sering bertukar pikiran, pokoknya yang kita amankan yang kita selamatkan adalah mengenai masalah penggajian,” beber Syarifah. “Pokoknya yang terpenting itu hak dari pegawai menerima gaji tidak boleh terkendala mengenai sistem yang sekarang di Kemendagri juga terus trail on erorr itu jangan jadi kendala tapi konsultasi bagaimana cara ininya,” tandasnya. (dil/b/ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X