Kamis, 1 Juni 2023

Rotasi Mutasi Pemkot Bogor Jadi Polemik, Bima Arya : Perwali 50 dan 51 Tidak Berlaku di Masa Pandemi

- Senin, 1 Maret 2021 | 12:59 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya. (Fadil/Metropolitan)
Wali Kota Bogor Bima Arya. (Fadil/Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Wali Kota Bogor Bima Arya menanggapi polemik terkait penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor nomor 50 dan 51, yang dinilai menghambat promosi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Menurut orang nomor satu di Kota Bogor ini, Perwali 50 dan 51 tahun 2030 yang merupakan revisi dari Perwali 16 dan 17 tahun 2019 ini, tidak berlaku selama masa pandemi Covid-19 masih terjadi di Kota Bogor. "Saya minta itu tidak berlaku. Ya nanti lah kalau keadaan sudah normal, baru (berlaku). Sekarang kan kita butuh, misalkan orang ini bagus disini. Kalau sudah ada hambatan administrasi, ya itu akan mengganggu. Jadi sudah tidak ada kendala," tegasnya kepada Metropolitan.id saat ditemui di Puri Begawan, Senin (1/3). Ia menjelaskan, tidak diberlakukannya perwali ini karena pada masa pandemi Bima Arya ingin ada percepatan dalam rotasi, mutasi dan promosi pejabat. "Nggak ada. Itu sudah direvisi. Di masa pandemi ini, kita butuh bergerak cepat. Melakukan penyesuaian cepat, menggeser, mengganti lebih luas. Nah karena itu tidak berlaku lagi," pungkas Bima Arya.(dil)  

Editor: Ryan Milan

Tags

Terkini

X