Minggu, 21 Desember 2025

Atty Somaddikarya Desak Pemkot Jadikan Gedung Wanita Sebagai Aset Mutlak Kota Bogor

- Minggu, 22 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya. (IST)
Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya. (IST)

METROPOLITAN.id - Saat ini Gedung Wanita yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, tengah dimanfaatkan sebagai Posko Logistik Covid-19 Kota Bogor. Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya pun mendesak agar Gedung Wanita sebaiknya dijadikan gedung kesenian dan budaya yang mutlak milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. "Gedung yang hari ini dipakai sebagai posko logistik Covid-19, sebaiknya sewanya tidak diperpanjang. Dan jadikan Gedung Wanita sebagai gedung kesenian dan budaya mutlak milik Pemkot Bogor," katanya. Terlebih, sambung dia, keberadaan gedung yang memiliki lokasi strategis di tengah kota itu tidak memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang maksimal. "Jadi status tanah yang disewa oleh salah satu organisasi tidak memberi kontribusi maksimal untuk mendongkrak PAD," ungkapnya. Menurut politisi PDI Perjuangan itu, Gedung Wanita bisa digunakan oleh masyarakat Kota Bogor untuk menggelar acara kesenian dan budaya. Selain itu, bisa menjadi venue alternatif untuk menggelar resepsi pernikahan dengan tarif sewa yang terjangkau. "Kan bisa digunakan tempat untuk acara kesenian dan lain-lain, dan untuk resepsi pernikahan dengan sewa yang terjangkau," papar Atty. Sebagai Anggota DPRD Kota Bogor yang duduk di Komisi 1, ia meminta agar Pemkot Bogor melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) untuk tidak memperpanjang hak sewa atas tanah yang digunakan Gedung Wanita. "Saya minta Pemkot Bogor melalui BPKAD sebagai mitra kerja untuk tidak memperpanjang sewa tanah yang kini digunakan Gedung Wanita. Sebagai pengganti pembangunan gedungnya bisa diberikan kerohiman yang bersumber dari APBD," tandasnya. "Setuju kah masyarakat Kota Bogor memiliki gedung kesenian dan budaya di lokasi strategis dengan tarif sewa yang relatif murah bagi masyarakat umum?" tuntasnya. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X