Minggu, 21 Desember 2025

Anies Resmi Naikkan UMP DKI

- Selasa, 28 Desember 2021 | 15:01 WIB

METROPOLITAN - Guber­nur DKI Jakarta, Anies Baswe­dan, menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Ja­karta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022. Dengan begitu, Upah Minimum Pro­vinsi (UMP) DKI 2022 resmi naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan tahun depan. ”Menetapkan UMP 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan,” tulis putusan kesatu aturan yang ditetapkan pada 16 De­sember 202. Anies menyatakan bahwa ketentuan besaran upah tersebut berlaku mulai 1 Ja­nuari 2022. Upah bisa diguna­kan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. ”Pen­gusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP,” ungkap putusan keempat. Sementara itu, pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari besaran UMP 2022 dilarang mengurangi atau menurunkan pemberian upah kepada pekerja. Sedangkan besaran upah untuk pekerja dengan memiliki masa kerja lebih dari satu tahun meng­gunakan ketentuan struktur dan skala upah. Pengusaha wajib menyusun dan mene­rapkan ketentuan tersebut dengan memperhatikan ke­mampuan dan produktivitas perusahaan. Bila ada perusa­haan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undan­gan. Di sisi lain, ketentuan besaran UMP DKI 2022 ini sesuai dengan pedoman pelaks­anaan UMP selama pandemi Covid-19. ”Ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Te­naga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta,” jelas putusan ketujuh. Sebelumnya, Anies sudah sempat menetapkan besaran UMP 2022 naik Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan. Namun kini sudah diubah menjadi Rp4.641.854 per bulan sesuai aturan yang baru diterbitkan. (cn/tob/suf/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X