METROPOLITAN.id - Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kecamatan Rumpin, kembali digelar. Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor, RDP tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto. Ikut hadir anggota DPRD dari dapil V, yakni Daen Nuhdiana, Aan Triana Al Muharom dan Permadi Dalung serta perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Rumpin, Desa Kampung Sawah, Desa Rumpin, Himpunan Mahasiswa Rumpin dan tokoh masyarakat Rumpin. “Dari pemerintah Kecamatan Rumpin dengan mendengar masukkan warga banyak yang menolak pembangunan TPST, tapi kami kembali menyerahkan semua keputusan kepada pemerintah Kabupaten Bogor," kata Kasie Ekbang Kecamatan Rumpin. Perwakilan Mahasiswa Ibnu menjelaskan, BPD Desa Kalong Sawah, Sekretaris Desa Kalong Sawah dan Rumpin serta perwakilan masyarakat Rumpin telah kompak menolak dibangunnya TPST dan lebih cenderung memilih pembangunan sirkuit roadrace yang sudah direncanakan oleh Dispora. “Kami setelah mendengar masukkan dari masyarakat dan polling yang kami sebar melalui media-media sosial banyak masyarakat yang menolak dan tidak menginginkan keberadaan TPST Rumpin karena dikhawatirkan berdampak langsung ke masyarakat, karena kadang teori yang dipaparkan tidak sama dengan praktiknya, yang jelas masyarakat menolak pembangunan TPST di Rumpin," paparnya. Setelah mendengar pemaparan dari semua pihak, ketua DPRD kabupaten Bogor Rudy Susmanto akhirnya mengambil keputusan untuk membuat surat rekomendasi kepada pemerintah Kabupaten Bogor menunda pembangunan TPST. “Kami akan proses hari ini dan membuat surat rekomendasi kepada Pemkab Bogor melalui Bupati Bogor untuk menunda proses pembangunan TPST dan melanjutkan progress pembangunan sirkuit Riadrace di Asset Pemkab Bogor yang bertempat di kecamatan Rumpin," ungkapnya. (*/mam)