METROPOLITAN.id - Dalam waktu dekat, DPRD Kota Bogor bakal melakukan monitoring langsung terhadap kafe dan restoran di Kota Bogor untuk memastikan perizinan penjualan minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol (minol). Mengingat Wali Kota Bogor Bima Arya saat sidak ke beberapa Tempat Hiburan Malam (THM), belum lama ini, tegas menyatakan tidak akan memberi rekomendasi izin menjual minol golongan B-C. "Kita akan sidak dengan tidak menggunakan atribut kelembagaan (DPRD, red). Kalau sampai kita temukan di beberapa resto, kafe dan THM menjual minol diatas 5 persen, saya akan telepon wali kota langsung," kata Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya. Diketahui minol golongan B-C merupakan minuman dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen, dimana untuk izinnya perlu ada rekomendasi dari pemerintah daerah. Sedangkan minol golongan A merupakan minuman dengan kadar alkohol kurang dari 5 persen, yang izinnya dikeluarkan pemerintah pusat dan tidak memerlukan rekomendasi pemerintah daerah. "Kan pasca kasus di salah satu THM yang infonya menuai keributan, pernyataan pak wali dengan sidak di berbagai kafe resto dan THM akhir-akhir ini membuat peryataan bahwa idak akan mengeluarkan (rekomendasi) izin minol golongan B-C," tambahnya. Dengan begitu, kata dia, harus dibuktikan ucapan dan tindakan. Kalau yang sudah ada izin yang terbit atau sudah keluar izinnya, maka harus dicabut. "Ya jika memang Kota Bogor ingin bebas dari penjualan minuman beralkohol diatas 5 persen," tegas Atty. Sebelumnya, dalam rapat kerja antara Komisi II DPRD Kota Bogor dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah-Perdagangan Perindustrian (KUKM-Perdagin), beberapa waktu lalu, terungkap ada kafe restoran yang mengantungi izin menjual minol golongan B-C. Hal itu dianggap tidak sejalan dengan ucapan wali kota yang menyebut tidak akan memberi rekomendasi izin menjual minol golongan B-C. Menurut Atty yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, jika mengacu pada perwali 74 tahun 2015, sudah diatur secara jelas bahwa pelaku usaha yang boleh menjual minol di atas 5 persen yakni resto dan hotel bintang 3 keatas. Saat diperlihatkan data oleh dinas terkait dalam rapat tersebut, terkuak juga bahwa ada satu pelaku usaha yang memiliki izin minol diatas 5 persen atau golongan B-C. Buat Atty, hal itu menjadi sebuah kontradiksi lantaran F1 menegaskan tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk izin minol golongan B-C. "Ada satu (pelaku usaha, red) dikeluarkan izinnya (minol B-C) pada Agustus 2021. Data yang diterima dari penjualan minol di atas 5 persen, masih ada di salah satu resto yang punya izin. Ini menjadi fakta terbalik dengan pernyataan wali kota bahwa tidak akan memberi rekomendasi izin minol di atas 5 persen di Kota Bogor," tukasnya. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas KUKM Perdagin Kota Bogor, Ganjar Gunawan membenarkan bahwa ada salah satu pelaku usaha di Kota Bogor yang sudah mengantongi izin minol golongan B-C. Ia beralasan, izin sudah keluar dengan dasar sesuai perwali nomor 74 tahun 2015. Isinya, jika pelaku usaha ingin menjual minol golongan B-C, maka harus memiliki sertifikasi bintang tiga keatas. "Kalau jual (minol) golongan B-C, maka syaratnya sesuai Perwali 74 tahun 2015, itu harus punya sertifikasi bintang 3 ke atas," ujarnya. Di sisi lain, Ganjar menjelaskan bahwa penjualan minol meliputi beberapa rantai. Pertama rantainya dari importir, kemudian ke distributor, kemudian sampai ke sub distributor. Lalu sampai ke pengecer dan penjual langsung. "Ini izinnya mereka dikeluarkan dari Kementrian Perdagangan melalui Online Single Submission (OSS). Kecuali kategori penjual langsung dengan golongan B dan C, saya bilang tadi, dikeluarkan dari daerah masing-masing," kata Ganjar. Dari situ, mereka yang telah mengantongi izin dari Kementrian Perdagangan memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL-A). "SKPL-A ini lah yang dimiliki dan menjadi bekal, kita tidak bisa kontrol karena yang keluarkan kementerian. Si kafe resto ini, dia harus memiliki izin penjual langsung, kalau dia jual Golongan A, maka harus mengurus SKPL-A di Kemendag. Sementara kafe resto yang ada sekarang itu, kenapa nggak punya izin penjual langsung Golongan B-C, karena mereka tidak memiliki sertifikasi bintang 3," tuntas Ganjar. (ryn)