Kamis, 30 Maret 2023

Banyak Terima Keluhan, Dewan Minta Pemerintah Permudah Syarat Penerima RTLH

- Senin, 21 Februari 2022 | 12:16 WIB
Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi PDI Perjuangan Atty Somaddikarya. (IST)
Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi PDI Perjuangan Atty Somaddikarya. (IST)

METROPOLITAN.id - Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi PDI Perjuangan Atty Somaddikarya menegaskan bahwa Program realisasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah program yang pro rakyat dan harus diberikan tepat sasaran dan tepat guna, serta dengan segala kemudahan kepada masyarakat miskin dan objektif. Namun pada kenyataannya, kata dia, selalu ada hambatan dan dalam realisasi dan pengajuannya. Pada dasarnya, sambung dia, secara logika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor bersumber dari pajak dan keringat rakyat. "Seharusnya, program yang pro rakyat dapat diakses dengan segala kemudahan tanpa 'ribet', tidak menabrak regulasi seperti perwali dan bersifat tentatif serta bijaksana berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan," katanya, Senin (21/2). Atty yang kini duduk sebagai Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor itu pun setuju jika salah satu syarat usulan RTLH yakni memiliki alas hak atas rumah yang diajukannya. "Tapi tidak harus baku dan mengikat. Banyak keluhan dan contohnya, fisik rumahnya layak untuk dibantu tapi terkendala alas hak yang akhirnya tidak dapat menerima bansos," tambah Atty. Ia mengingatkan bahwa masyarakat tidak pernah meminta hak atas tanahnya, tetapi hanya meminta sedikit bantuan dan perhatian untuk perbaikan rumah yang sudah rapuh agar lebih layak dihuni. "Rakyat hanya ingin berlindung dari panas dan hujan, ketika sampai rumah karena seharian berjuang untuk mengais rezeki, menutup kebutuhannya yang mungkin pendapatannya minim. Untuk makan hari itu didapat juga hari itu, tanpa bisa menyisihkan pengasilannya untuk memperbaiki kebocoran atap atau rusak parah yang sudah menahun," beber Ceu Atty, sapaan karibnya. Ia menambahkan, masyarakat Kota Bogor masih banyak yang mengisi rumah tanpa punya alas hak, bahkan tidak dapat membuktikan alas hak tersebut karena hasil waris yang belum dipecah. Contoh lain, kata Atty, hibah yang administrasinya belum diurus, status suratnya masih diatas tanah sewa pemkot, tapi mereka rakyat ber-KTP Kota Bogor. Padahal buatnya, rakyat ber-KTP Kota Bogor memiliki hak politik dengan modal KTP. "Haknya diberikan saat Pilkada, Pilgub, Pileg dan Pilpres, dalam hak politiknya memilih, mereka berharap taraf hidupnya lebih baik, pada saat suaranya dibutuhkan mereka tidak pernah ditanya apakah punya alas hak atas kepemilikan rumah untuk memilih dan menyalurkan suaranya di tempat pemungutan suara," papar dia. Atty mengimbau untuk tidak menjauhkan hak-hak rakyat miskin karena syarat yang terlalu baku. Buatnya, memberikan bantuan dengan tepat sasaran untuk rakyat miskin tidak akan berujung hukum jika penerima manfaat benar-benar ada dan tidak fiktif. Legislator dua periode itu meminta agar memprioritaskan rumah yang rusak parah dengan klasifikasi untuk disesuaikan dengan keuangan daerah melalui hasil verifikasi dan validasi. "Agar semua tersentuh tanpa harus menunggu ambruk dengan dihantui rasa takut dan tidak nyaman karena mengancam keselamatan nyawanya," ujarnya. Ia menyarankan, jika masyarakat tidak memiliki alas hak, cukup diganti dengan surat keterangan dan surat pernyataan yang diketahui pengurus dan lurah setempat. "Pakai surat saja bahwa bangunan tersebut benar miliknya dan tidak dalam keadaan sengketa dan dapat dipertangunggjawabkan secara hukum. Ingat RTLH bukan memberian hibah atas tanah tapi untuk perbaikan fisik bangunan," ujarnya. Ia meyakini kesejahteran, pendidikan serta kesehatan dan keselamatan rakyat posisinya di atas regulasi akan tetapi memanusiakan manusia jauh lebih penting dari payung hukum. "Berikan ruang dan kesempatan pengurus wilayah dan orang-orang baik yang berjiwa sosial serta punya sisi kemanusian untuk embantu sesama dengan anggaran yang bersumber dari uang rakyat," tuntas Atty. (ryn)

Editor: Ryan Milan

Tags

Terkini

Kreasi Olahan Buah Kurma untuk Ide Berbuka Puasa

Rabu, 29 Maret 2023 | 17:00 WIB
X