Minggu, 21 Desember 2025

Beli iPhone Pakai Uang Palsu, Pelaku Ditangkap Polisi

- Jumat, 8 Juli 2022 | 10:38 WIB

METROPOLITAN.id - Polres Bogor menangkap seorang pria berinisial DRS di Cibinong, Kabupaten Bogor. Pria 21 tahun tersebut diketahui mengedarkan uang palsu dengan modus membeli handphone. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo D. C Tarigan mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 24 April 2022 lalu. Awalnya, korban berinisial FDP menjual iPhone 7 kepada pelaku melalui media sosial Facebook. Setelah itu, ada pembeli yang tertarik dan keduanya janjian untuk bertemu. "Korban iklan (jual handphone) melalui akun Facebook lalu janjian dengan tersangka di TKP (Cibinong)," kata Siswo, Kamis (7/7). Saat bertemu, penjual menyepakati menjual iPhonenya seharga Rp1.5 juta. Pembeli pun langsung membayarnya dengan uang tunai. "Ketika korban mengecek uang yang diterima, ternyata adalah uang palsu sebesar Rp1.500.000. Korban langsung membuat laporan polisi," ungkapnya. Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. Pelaku kemudian ditangkap di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor pada 5 Juli 2022. "Pelaku kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Tanpa perlawanan kemudian dibawa ke Mako Polres Bogor," tandas Siswo. (fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X