Minggu, 21 Desember 2025

Alhamdulillah! Uang Palsu Senilai Rp450 Juta Batal Beredar di Bogor, Warga Nanggung jadi Tersangka

- Senin, 5 Desember 2022 | 17:20 WIB

METROPOLITAN.id - Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp450 juta di wilayah Kota Bogor pada Jumat 18 November 2022 lalu.

Uang palsu sejumlah Rp450 juta itu batal beredar di wilayah Kota Bogor setelah jajaran kepolisian berhasil mengamankan tersangka bernama Umang, saat melakukan transaksi di Gang Pasama sekitar SPBU Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila menuturkan, awalnya petugas mendapatkan informasi akan adanya transaksi uang palsu yang dilakukan tersangka Umang dengan konsumennya berinisial A sekitar pukul 19:00 WIB.

Di mana, uang palsu senilai Rp450 juta dengan pecahan Rp100 ribu yang dibawa tersangka Umang, warga Nanggung Kabupaten Bogor itu akan ditukarkan dengan uang asli senilai Rp50 juta yang dibawa tersangka A.

Kemudian, disaat keduanya hendak bertransaksi menukarkan uang yang ada di dalam tas masing-masing, petugas kepolisian datang dan langsung melakukan penggerebekan.

"Tersangka (Umang) ini kita amankan saat akan melakukan transaksi. Tapi, terhadap orang yang memesan ini, saudara A waktu dilaksanakan penangkapan berhasil melarikan diri, sehingga yang kita amankan adalah pelaku yang mengedarkan uang," kata AKP Rizka kepada wartawan usai menggelar pres rilis di Mako Polresta Bogor Kota, Senin 5 Desember 2022.

Meski begitu, dilanjutkan AKP Rizka, jajarannya pun langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman tersangka Umang di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.

Di mana, dari hasil pengembangan, jajarannya berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 lak uang kertas rupiah pecahan Rp100 ribu dengan total Rp450 juta, satu unit komputer, satu unit printer, satu buah alat pemotong kertas serta satu rim kertas doorslag folio.

"Dirumah pelaku juga didapati barang bukti yang mendukung upaya pelaku dalam mengedarkan uang palsu berupa kertas, printer dan komputer yang digunakan untuk mencetak uang pecahan Rp100 ribu," ucap dia.

Atas perbuatannya, ditambahkan AKP Rizka, pelaku terancam dijerat Pasal 26 jo Pasal 36 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, Pasal 224 KUHP subsider Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang negara dan uang kertas bank.

"Ancaman pasal yang disangkakan maksimal 15 tahun dan akan terus kita kembangkan lagi, termasuk mencari keberadaan tersangka A ini," imbuhnya.

Sementara, ditambabkan AKP Rizka, untuk modus pelaku mencetak dan mengedarkan uang palsu ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut, yakni dengan menukarkan uang asli dengan perbandingan 1:10. (rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X