Senin, 22 Desember 2025

Penyamaran Intel Iptu Umbaran 14 Tahun jadi Wartawan Tuai Polemik, Dewan Pers Sebut Itu Melanggar UU Pers

- Kamis, 15 Desember 2022 | 18:18 WIB
IST.
IST.

METROPOLITAN.id - Menyamar ala intel sebagai wartawan TVRI selama empat tahun, kasus Iptu Umbaran Wibowo jadi perhatian serius Dewan Pers.

Sebab, hal ini jelas tidak boleh dilakukan lantaran wartawan di Indonesua dilindungi oleh Undang-undang Pers yang mengatur kebijakan dan status seorang wartawan.

Dewan Pers Indonesia pun menyesalkan kejadian ini.

Melalui salah satu anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli, tindakan Iptu Umbaran ini disayangkan juga karena terkesan dibiarkan oleh Polri.

"Kepolisian sangat disayangkan membiarkan anggotanya bekerja rangkap sebagai jurnalis," kata Arif dikutip dari Suara.com, Kamis 15 Desember 2022.

Bukan hanya soal status Umbaran, namun juga tentang peraturan independensi seorang wartawan yang telah diatur oleh undang undang pers.

"Independensi media harus dijaga salah satunya dengan memastikan wartawan yang bekerja tidak terikat dengan institusi lain.

Media hendaknya lebih berhati-hati dalam merekrut dan memperkerjakan wartawan," ujar Arif.

Status Umbaran yang juga diketahui sudah menjadi wartawan selama 14 tahun ini pun dibenarkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy.

Ia mengetahui bahwa Iptu Umbaran Wibowo pernah bekerja sebagai wartawan tapi untuk wilayah Pati, bukan Blora.

"Iptu Umbaran betul anggota Polri dan benar pernah bekerja sebagai kontributor di TVRI Jateng untuk wilayah Pati," ujar Iqbal Rabu 14 Desember 2022.

Tak hanya itu, Iqbal juga membenarkan bahwa anggotanya tersebut pernah ditugaskan menjadi intel.

Status Iptu Umbaran yang kini sudah diangkat menjadi Kapolsek di Blora, Jawa Tengah pun ikut membuat namanya terseret dalam pelanggaran UU Pers.

Polemik penyamaran anggota Polri yang menjadi wartawan ini menjadi bahasan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam gelaran rapat untuk memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo sebagai wartawan profesional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X