Tak cukup sampai disitu, MDA dan SH juga merampas barang-barang milik korban.
“Barang-barang korban diambil oleh tersangka dan saat ini keduanya ditahan di Polsek Klapanunggal,” tukas Iman.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 6 Huruf B UU 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juga kami kenakan pasal 340 Jo 53 KUHP pasal 338 jo 53 KUHP pasal 365 KUHP.
“Dari UU tersebut, kedua tersangka diancam pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Iman.
Sebelumnya, warga dibuat heboh gegara ABG perempuan 14 tahun yang ditemukan terbaring lemas di semak-semak perkebunan pisang di Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Rabu 28 Desember 2022 silam.
Tak kurang dari 13 saksi diperiksa, mulai dari keluarga hingga teman-teman korban. (cr1/c/ryn)