Minggu, 21 Desember 2025

Surati Jokowi, Klub Moge Minta Diperbolehkan Masuk Jalan Tol

- Jumat, 13 Januari 2023 | 12:30 WIB
ILUSTRASI moge. (Dok. Metropolitan)
ILUSTRASI moge. (Dok. Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Para pengendara Motor Gede (Moge) ngarep diizinkan untuk masuk jalan tol. Hal itu diungkapkan Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI), Irianto Ibrahim.

Ia dan para anggota moge lainnya berharap pemerintah segera membolehkan motor gede untuk masuk dan mengaspal di jalan tol.

Irianto meminta moge dibolehkan memakai fasilitas jalan tol layaknya mobil dan kendaraan lain yang boleh masuk jalan tol.

Menurut dia, hal itu dilakukan dengan alasan menjaga ketertiban dan menjaga protes dari masyarakat yang seringkali terganggu saat adanya touring para anggota moge.

Irianto mengungkapkan, pihaknya sudah lama menyampaikan harapannya untuk mengajukan izin kepada pemerintah agar sepeda motor dapat melintasi jalan tol tersebut sejak lama, namun belum mendapat tanggapan serius dari pemerintah.

Irianto juga menjelaskan, pihaknya telah "menyurati" kepada Presiden Jokowi tentang tuntutan mereka guna meredam kemarahan setelah mereka lolos.

"Kita meminta izin (masuk tol) untuk mengurangi masyarakat yang marah-marah kalau kita lewat. Kita tidak minta di jalur tol semua," katanya.

Tak hanya itu, Irianto juga mengaku dirinya bersama anggota partai motor lainnya bahkan sudah membayar pajak motor hingga jutaan rupiah, namun belum mendapat persetujuan prioritas.

"Kita (anggota moge) ini sudah bayar pajak belasan juta ke pemerintah setahun, masa kita (tidak) dikasih prioritas, giliran (jalur) sepeda aja sampai mengeluarkan anggaran puluhan miliar (untuk dibangun), mau kok" lanjut Irianto.

Di sisi lain, Danang Parikesit, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), mengungkapkan hal tersebut tidak urgensi dan tidak ada dasar untuk meminta pemerintah membuat regulasi perizinan kendaraan bermotor roda dua, khususnya Moge,untuk dapat membuka jalan tol penyeberangan.

"Untuk saat ini bagi kami (pemerintah) belum ada urgensinya (untuk izinkan moge lewat)" pungkas Danang.

Peraturan kendaraan yang diizinkan masuk tol Peraturan tentang kendaraan yang diizinkan masuk ke jalan tol sudah diatur sejak lama. Hal ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 Pasal 38 tentang jalan tol. Menyandur dari atrbpn.go.id, Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 Pasal 38 berbunyi :  

  1. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

(1a). Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

  1. Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.

Dalam PP tersebut mendefinisikan bahwa kendaraan selain roda empat atau lebih dilarang untuk melintas di jalan tol.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X