Rabu, 31 Mei 2023

Pansus DPRD Bogor Garap Raperda Pinjaman Ilegal

- Kamis, 19 Januari 2023 | 14:42 WIB
Ketua Pansus DPRD Sendhy Pratama bersama tim garap Raperda Pinjaman Ilegal. (Dok. Humporpub DPRD Kota Bogor)
Ketua Pansus DPRD Sendhy Pratama bersama tim garap Raperda Pinjaman Ilegal. (Dok. Humporpub DPRD Kota Bogor)

METROPOLITAN.id - Adanya harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pencegahan Dampak Pinjaman Online, Rentenir dan Bank Keliling bakal mengalami perubahan.

Menurut Ketua Pansus DPRD Sendhy Pratama, perubahan nama ini guna melancarkan pengesahan draft Raperda yang sudah disusun oleh DPRD Kota Bogor.

Peraturan di pusat belum ada yang mengatur terkait tindakan preventif terkait pinjaman ilegal ini.

Selain itu, langkah perubahan nama ini juga dilakukan setelah tim Pansus menggelar rapat internal dengan tim ahli yang bergerak di ekonomi syariah dari IPB dan pakar hukum dari UI.

“Kami tim Pansus menyepakati akan ada perubahan judul, yang tadinya memasukkan nama bank keliling dan pinjaman online menjadi satu yaitu pinjaman ilegal,” ujar Sendhy, setelah menggelar rapat tim Pansus, Rabu 18 Januari 2023.

Salah satu hal yang mendasari perubahan nama ini juga adanya bentuk bantuan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang dengan menggandeng Baznas untuk memberikan bantuan tunai kepada korban pinjaman ilegal.

“Karena memang sudah ada di Kota Malang terjadi suatu kerjasama antara Baznas dan Bank Daerah dalam bentuk Perseroda di Kota Malang itu memberikan beberapa bantuan keuangan yang sifatnya menangani masalah pinjaman yang ilegal,” jelas Sendhy.

Melancarkan proses pembentukan Raperda ini, Sendhy meminta doa kepada seluruh masyarakat Kota Bogor agar proses pembentukannya bisa berjalan lancar dan selesai dalam waktu dekat.

Ia menyatakan, pembentukan Raperda ini semata-mata untuk membuat payung hukum yang bisa memberikan solusi serta melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan pinjaman ilegal. 

“Kami akan terus berjuang bagaimana membuat konsep perda di daerah yang memiliki nilai kemanfaatan untuk masyarakat kota bogor dalam hal memberikan solusi,” terang Sendhy.

Rencananya, minggu depan tim Pansus Raperda inisiatif tentang Perlindungan dan Pencegahan Dampak Pinjol, Rentenir dan Bank Keliling akan menggelar rapat lanjutan dengan pihak Bagian Hukum dan Ham pada Setda Kota Bogor, Bagian Kesra pada Setda Kota Bogor dan Satpol-PP Kota Bogor. (ryn)

Editor: Ryan Milan

Tags

Terkini

X