Rabu, 31 Mei 2023

Nggak Berizin, Pasar Malam Bojonggede Disetop Petugas

- Kamis, 19 Januari 2023 | 15:17 WIB
Situasi Pasar Malam di Bojonggede yang disetop petugas kepolisian lantaran belum kantongi izin. (FOTO:Devina/Metropolitan)
Situasi Pasar Malam di Bojonggede yang disetop petugas kepolisian lantaran belum kantongi izin. (FOTO:Devina/Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Pasar Malam di Lapangan Bambu Kincir Tegar Beriman, Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor diminta untuk tidak beroperasi lantaran belum memenuhi perizinan. Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Susanto membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa hingga saat ini panitia penyelenggara Pasar Malam belum ada yang mengajukan perizinan.  Dwi menghimbau kepada panitia atau pihak yang bertanggung jawab untuk tidak mengoperasikan apapun sebelum perizinannya disetujui oleh beberapa pihak seperti kecamatan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. “Sudah dihimbau kepada panitia sebelum ada izin tidak membuka atau melaksanakan kegiatan apapun,” kata Dwi saat dihubungi Metropolitan.id pada Kamis, 19 Januari 2023. Hingga saat ini pihak kepolisian masih menunggu terkait pengajuan izin yang harus segera diurus oleh panitia atau pihak penanggung jawab. Diketahui, Camat Bojonggede Edy Suwito telah mengeluarkan surat teguran terkait perizinan pasar malam. Pada surat tersebut berisi beberapa peraturan mengenai perizinan yakni Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2016 tentang Garis Sempadan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Sesuai dengan hal tersebut dan hasil pantauan kami di lapangan, penyelenggara telah memanfaatkan lahan milik Pemkab Bogor yang berada di simpang Bambu Kuning, Kecamatan Bojonggede tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Edy melalui keterangan tertulis pada 16 Januari 2023. Pada surat tersebut Edy meminta kepada panitia pasar malam untuk tidak melakukan aktifitas apapun sebelum mengajukan perizinan. “Atas dasar hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan teguran pertama agar menghentikan segala aktifitas atau kegiatan dan pemanfaatan lahan tersebut sebelum mendapatkan izin sesuai ketentuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Apabila tidak mengindahkan teguran ini, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku,” tuntas dia. (cr1/b/ryn)

Editor: Ryan Milan

Tags

Terkini

X