METROPOLITAN.ID - Aksi arogan sopir Fortuner, Giorgio Ramadhan yang merusak mobil Brio di kawasan Senopati, Jakarta, masih jadi sorotan. Netizen pun banyak yang mencari tahu sosok Giorgio Ramadhan ini.
Termasuk mencari tahu kepemilikan mobil keluaran Toyota itu. Ternyata mobil mewah tersebut adalah bukan milik pribadi. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Revi Laracaka.
Diketahui bahwa saat ini Giorgio tercatat sebagai anak magang di salah satu firma hukum di Jakarta.
Baca Juga: Dewan Sentil BKAD Kota Bogor terkait Inventarisasi Aset yang Minim
“Klien kami juga telah menyerahkan kendaraan mobil Fortuner yang merupakan kendaraan operasional kantor tempat klien kami bekerja,” ujarnya kepada wartawan, Selasa 14 Februari 2023.
Hal itu dilakukan, kata Revi, dalam rangka bentuk tanggung jawab kliennya untuk menyelesaikan kasus secara kooperatif ke kepolisian. Ia juga mengatakan bahwa Giorgio telah meminta maaf kepada Ari Widianto (AW) sebagai korban.
“Klien kami memohon maaf kepada Bapak AW dan keluarga dan juga kepada masyarakat yang telah menyaksikan video viral tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga: Depok Bikin Heboh Lagi, Ada ODGJ Meninggal Tinggalkan Uang Rp100 Juta, Simak Ceritanya!
Ia mengatakan bahwa Giorgio sesungguhnya tidak berniat untuk melakukan perbuatan yang akhirnya viral di media sosial. Hanya saja, Revi mengakui bahwa kliennya sempat tersulut emosi.
“Sebagai itikad baik, Klien Kami telah meminta maaf langsung kepada Bapak AW. Bapak AW melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa Bapak AW ingin menggunakan hak hukumnya,” urainya.
“Pada dasarnya Klien Kami sangat menghormati hak hukum Bapak AW dan akan selalu bersikap koperatif dalam setiap pemeriksaan dan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan,” tandasnya.
Baca Juga: Hai ARMY, Suga BTS bakal Gelar Konser 3 Hari Berturut-turut di Indonesia, Catat Tanggalnya!
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menetapkan sopir mobil Fortuner berinisial GR, 24, sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis karena menyerang taksi online Brio berwarna kuning di Senopati secara membabi buta.
“Kami menerapkan atau mempersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap orang sebagaimana pasal 335 Ayat (1) KUHP,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (14/2).