METROPOLITAN.ID - Razia kendaraan serentak digelar mulai Senin 4 September lalu. Korlantas Polri menetapkan Operasi Zebra 2023 akan berlangsung sampai 17 September mendatang.
Pelaksanaan operasi Zebra 2023 ertujuan menjaga keamanan dan ketertiban lalulintas menjelang Pemilu 2024.
"Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023. Jangan lupa catat tanggalnya dan lengkapi surat-surat berkendara," tulis akun Instagram @ntmc_polri.
Baca Juga: Lapangan Sempur Kota Bogor Ditutup Sampai Akhir 2023, Penyebabnya Lintasan Lari Banyak yang Copot
Melansir laman NTMC Polri, Operasi Zebra 2023 ini digelar dengan mengusung tema persiapan jelang Pemilu Damai 2024.
Setidaknya ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi incaran polisi dalam operasi kali ini.
Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan kelengkapan surat-surat dari kendaraannya.
Baca Juga: Hari Pertama Razia Kendaraan Operasi Zebra Lodaya, 24 Pelanggar Lalulintas di Sukabumi Ditindak ETLE
Selain itu, masyarakat juga diminta selalu disiplin dalam berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku.
Berikut daftar pelanggaran lalulintas di Operasi Zebra 2023.
1. Tidak menggunakan helm dan helm tidak SNI
Baca Juga: 7 Rekomendasi Jajanan Pasar Khas Jakarta untuk Delegasi KTT ASEAN 2023
2. Pengemudi yang berkendara dalam keadaan mengantuk atau mabuk
3. Melawan arus