Senin, 22 Desember 2025

6 Fakta Syahrul Yasin Limpo Tersangka, Terbukti Terima Setoran, Hasil Korupsi Buat Bayar Cicilan Alphard

- Kamis, 12 Oktober 2023 | 08:53 WIB
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan jadi tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. (Instagram @syasinlimpo)
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan jadi tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. (Instagram @syasinlimpo)

Ia juga menyebutkan tindak pidana korupsi terebut terjadi dalam rentang waktu 2020 sampai dengan 2023.

Total, mereka menerima uang dari dugaan korupsi itu mencapai Rp13,6 miliar.

4. Hasil Korupsi Buat Bayar Kartu Kredit dan Cicilan Alphard

Baca Juga: Penemuan Bayi Perempuan dengan Ari-Ari Masih Menempel Bikin Heboh Warga Wanaherang Gunungputri

KPK menyebut hasil setoran yang diterima Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat sebagai menteri pertanian (mentan) senilai USD 4.000 hingga USD 10.000 setiap bulan dipakai untuk kepentingan pribadi, yakni bayar kartu kredit hingga cicilan mobil Alphard.

5. Barang Mewah Disita

Saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, KPK menyita barang mewah.

Menurut berbagai sumber, beberapa barang yang ditemukan antara lain adalah sebagai berikut.

  • 12 senjata api
  • Uang senilai kurang lebih Rp30 miliar
  • Koper hitam dengan merek Samsonite
  • 10 tas bertuliskan Hermes Paris Made in France
  • 4 tas dengan logo merek Channel
  • 1 tas bermerk Dior
  • 10 jam tangan bermerk Rolex Oyster Perpetual Date
  • 2 jam tangan bermerk Breitling 1884
  • 1 jam tangan BVLGARI
  • 1 jam tangan Tag Heuer
  • 1 jam tangan Tissot 1853
  • 1 jam tangan Richard Mille
  • 1 jam tangan G-Shock
  • Kotak hitam bertuliskan BURBERRY
  • 13 buah cincin batu untuk laki-laki
    Kotak berisi seperangkat perhiasan diduga emas dengan kuitansi bahasa Arab
  • Kotak berwarna biru dengan isi perhiasan

Baca Juga: Bojong Karnival Jadi Tempat Wisata Baru di Bogor, Hadirkan Wahana Bermain dengan Sistem Powercard

6. Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo dijerat Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X