Minggu, 21 Desember 2025

6 Fakta Syahrul Yasin Limpo Tersangka, Terbukti Terima Setoran, Hasil Korupsi Buat Bayar Cicilan Alphard

- Kamis, 12 Oktober 2023 | 08:53 WIB
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan jadi tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. (Instagram @syasinlimpo)
Syahrul Yasin Limpo ditetapkan jadi tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. (Instagram @syasinlimpo)

METROPOLITAN.ID - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo  akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syahrul Yasin Limpo diduga KPK melakukan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dari penelusuran KPK, Syahrul Yasin Limpo menerima setoran hingga US$ 10 ribu per bulan.

Baca Juga: Semburan Gas Berbahaya Muncul di Sukaraja Bogor, Area Sekitar Disterilkan, Warga Diminta Menjauh

Uang tersebut kemudian dipergunakan Syahrul Yasin Limpo untuk membayar tagihan kartu kredit dan cicilan mobil mewah pribadinya, Toyota Alphard.

Berikut ini 6 fakta terkait penetapan Syahrul Yasin Limpo jadi tersangka:

1. Jadi Tersangka

Baca Juga: Hadiri Pelantikan Struktural Ormas Pemuda Pancasila, Bupati Bogor Iwan Setiawan Beri Pujian

KPK akhirnya membenarkan status hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sudah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Syahrul menjadi tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: Himakom Fisipkom Unida Gelar COD Vol 3 Singgung Peran dan Tantangan Jurnalis di Era Digital

2. Belum Ditahan

Usai ditetapkan tersangka, Syahul Yasin Limpo meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X