METROPOLITAN.ID - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Status tersangka wamenkumham Eddy Hiariej tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani (surat penyidikan) sekitar dua minggu yang lalu," katanya.
Baca Juga: Marak Bullying, Indonesia ternyata Kekurangan 242 Ribu Guru BK di Sekolah
Alex menyebut, total terdapat empat tersangka. Namun KPK belum mengungkap kasus tersebut secara mendetail.
"Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga orang, pemberi satu (orang)," kata Alex.
Dugaan korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK pada Selasa 14 Maret 2023 silam.
Baca Juga: Tuntut Kepastian Hukum, Puluhan Ribu Anggota KSP SB Bakal Gelar Aksi di MA
Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM).
Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya.
Dana sebesar Rp 7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).
Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Bocah asal Cibeureum Bogor Tewas Terseret Arus Selokan
"Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni (menunjukkan kertas)," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Maret 2023 lalu.
Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp 3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat.