Minggu, 21 Desember 2025

Sempat Akui Tak Malu Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi, KPK Akhirnya Minta Maaf

- Jumat, 24 November 2023 | 09:25 WIB
Wakil Ketua KPK Alex Marwata saat konferensi pers terkait sikap KPK setelah Ketuanya Firli Bahuri jadi tersangka kasus korupsi. (Instagram @official.kpk)
Wakil Ketua KPK Alex Marwata saat konferensi pers terkait sikap KPK setelah Ketuanya Firli Bahuri jadi tersangka kasus korupsi. (Instagram @official.kpk)

“Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa indonesia atas peristiwa tersebut,” kata Ghufron.

Baca Juga: Wisata Jawa Barat Semakin Berkembang Berkat Dukungan Penuh Benny Bachtiar, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

Menurut Ghufron, persoalan Firli tersebut hampir mengikis harapan masyarakat kepada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi.

Ia menyatakan, penetapan tersangka Firli akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi untuk internal KPK.

“Kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan kedepan,” tutur Ghufron.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Begini Respons Presiden Jokowi

Diketahui, Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL.

Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap.

Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.

Baca Juga: Hussein Mahmoud, Mahasiswa Palestina di UNS Solo Berbagi Kisah Sulitnya Komunikasi dengan Keluarga di Tengah Serangan Israel

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023," imbuhnya.

Polisi belum menjelaskan konstruksi perkara hingga jumlah uang yang diterima Firli. Pihak Polda Metro Jaya mengatakan segera memeriksa Firli dalam kapasitas sebagai tersangka. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X