Senin, 22 Desember 2025

Tak Cuma Wajib Tunjukkan KTP dan KK, Mulai 1 Januari 2024 Elpiji 3 Kg Hanya Bisa Dibeli Warga yang Sudah Terdata

- Selasa, 19 Desember 2023 | 21:22 WIB
Petugas mengisi tabung gas LPG ukuran 3 kilogram di SPBE Pertamina, Jakarta. Mulai 1 Januari 2024 beli gas elpiji 3 kg harus menunjukkan KTP dan KK. (Dery/Jawapos.com)
Petugas mengisi tabung gas LPG ukuran 3 kilogram di SPBE Pertamina, Jakarta. Mulai 1 Januari 2024 beli gas elpiji 3 kg harus menunjukkan KTP dan KK. (Dery/Jawapos.com)

Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Juga: Krisis di Laut Merah, Serangan Tentara Yaman Houthi dan Dampaknya pada Perdagangan Global

Dijelaskan Tutuka bahwa pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.

Selain itu LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X