Minggu, 21 Desember 2025

3.620 Pelamar Lolos Seleksi Jabatan Fungsional Teknis Calon PPPK Kemenag 2023, Ini Langkah Selanjutnya!

- Sabtu, 30 Desember 2023 | 09:50 WIB
Pengumuman hasil seleksi calon PPPK di Kemenag. ada 3.620 pelamar yang lolos seleksi PPPK 2023 (Kemenag)
Pengumuman hasil seleksi calon PPPK di Kemenag. ada 3.620 pelamar yang lolos seleksi PPPK 2023 (Kemenag)

METROPOLITAN.ID - Kementerian Agama atau Kemenag sudah mengumumkan hasil akhir seleksi jabatan fungsional teknis calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Ketua Panitia Seleksi yang juga Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan ada 3.620 pelamar yang lolos seleksi PPPK 2023.

“Alhamdulillah, seluruh tahapan seleksi jabatan fungsional teknis calon PPPK Kemenag 2023 telah selesai. Malam ini kami umumkan ada 3.620 peserta yang lolos seleksi. Selamat!" terang Nizar di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga: Profil Ira Nandha, TikTokers Cantik yang Viral Usai Bongkar Perselingkuhan Suami Pilot dan Pramugari

Menurut Nizar, ada 78.170 peserta yang mendaftar seleksi Jabatan Fungsional Teknis CPPPK Kementerian Agama 2023.

Mereka memperebutkan 3.833 formasi yang tersedia. Setelah proses seleksi, hanya 3.620 yang lolos.

“Masih ada 213 formasi yang tidak terisi,” jelas Nizar.

Baca Juga: Ini 7 Poin Rapor Merah Dua Periode Wali Kota Bogor Bima Arya

Nizar menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id dari 29 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024;

Adapun kelengkapan dokumen yang diunggah oleh peserta sebagai berikut:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

Baca Juga: Massa Aksi Rapor Merah Dua Periode Wali Kota Bogor Terlibat Bersitegang hingga Menutup Jalan, Kasatpol PP Minta Maaf

b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;

c. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadlya El'Arsya

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X