METROPOLITAN.ID - Sempat menuai pro dan kontra, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menunjukkan aturan yang membolehkan seorang presiden dan wakil presiden kampanye.
Dengan memperlihatkan pasal 299 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Presiden Jokowi membacakan isi aturan yang membolehkan presiden kampanye.
"Ini saya tunjukin. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Ini saya dampaikan ketentuan dalan undang-undang pemilu, jangan ditarik kemana-kemana," ujar Presiden Jokowi saat konferensi pers di Istana Bogor, Jumat 26 Januari 2024.
Baca Juga: Krisis Industri: Pengembang Ruiner, Reikon Games, Dilaporkan PHK Massal 80% Karyawan
Sehingga, Jokowi menekankan pernyataan yang disampaikannya pada Rabu (24/1/2024) soal presiden yang boleh memihak calon tertentu dan berkampanye sudah sesuai dengan aturan.
Jokowi juga menyinggung pasal lainnya, yakni pasal 281 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Baca Juga: Fitur Sharing Samsung Galaxy A25 5G: Private Share Menjadikan Berbagi File Lebih Aman
"Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan pernyataan soal keberpihakan dalam pemilu dan pemilihan presiden (pilpres) pada Rabu lalu.
Pernyataan itu disampaikan Presiden ketika ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang nonpolitik malah aktif berkampanye untuk pilpres pada saat ini.
Baca Juga: Epic Games Store bakal masuk iPhone di Uni Eropa, Fortnite akan Kembali ke Memeriahkan Game iOS
Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang nonpolitik itu merupakan hak demokrasi.
Selain itu menurutnya seorang presiden boleh berkampanye dan boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi