Nurma menyampaikan AN diduga telah melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang tentang Pornografi.
"Pasal-nya 36 juncto 10 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 ancaman hukuman 10 tahun, kemudian Pasal 281 mempertontonkan diri sendiri di muka umum kejahatan terhadap kesopanan ancaman 20 tahun," ujar Nurma.***