METROPOLITAN.ID - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung memberi vonis bebas Harapan Munthe (44), seorang pria yang membunuh istrinya Nurmaya Situmorang (43) dengan cara memutilasi dan rebus daging sang istri.
Hakim Ketua Marta Napitupulu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan subsidair, akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," vonis hakim seperti dilihat SuaraSumut.id dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tarutung, Kamis 8 Juni 2023.
Hakim juga memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan sementara segera setelah putusan ini diucapkan.
"Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan segera setelah Terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama 1 tahun," ungkapnya.
Vonis bebas terhadap terdakwa berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dalam Pasal 340 KUHPidana dengan pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga: Tanggap Bencana Longsor, Karang Taruna Kecamatan Bogor Barat Gelar Aksi Sosial
Apa Pertimbangan Hakim Membebaskan Harapan Munthe?
Humas PN Tarutung Natanael Sitanggang menyampaikan adapun yang menjadi pertimbangan hakim memvonis bebas Harapan Munthe karena terbukti mengidap gangguan jiwa atau ODGJ.
"Untuk perkara tersebut telah diputus pada hari Rabu tanggal 7 juni 2023 dengan amar terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair, akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujarnya.
Baca Juga: Disnaker Kota Bekasi Sosialisasikan Peraturan Tentang Pemagangan
Mengidap gangguan jiwa, maka Natanael mengatakan Harapan Munthe bebas dari segala tuntutan hukum.
"Sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum," tukasnya.
Artikel Terkait
Fakta Pelaku Mutilasi Koper Merah di Bogor, 4 Bulan Jalani Hubungan Sesama Jenis hingga Ketemu di Taksi Online
Kaki Korban Mutilasi Koper Merah Tenjo Ngambang di Sungai Cimanceri Tigaraksa, 7 Kilometer dari TKP
Giliran Kaki Kanan Korban Mutilasi Koper Merah di Tenjo Ditemukan, Polisi Masih Cari Potongan Kepala Korban
Milih Gabung bareng David Beckham Ketimbang Balik Ke Barcelona, Ini Alasan Lionel Messi Merapat ke Inter Miami
Tanggap Bencana Longsor, Karang Taruna Kecamatan Bogor Barat Gelar Aksi Sosial