Minggu, 21 Desember 2025

Aturan Baru: Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM, Setuju Nggak?

- Senin, 19 Juni 2023 | 07:12 WIB
Pelayanan SIM keliling yang diadakan Polresta Bogor Kota. (Humas Polresta Bogor Kota )
Pelayanan SIM keliling yang diadakan Polresta Bogor Kota. (Humas Polresta Bogor Kota )

METROPOLITAN.ID - Bagi yang ingin mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menetapkan aturan baru.

Syaratnya melampirkan sertifikat mengemudi.

"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Hari Raya Iduladha 29 Juni 2023, Begini Hasil Sidang Isbat Kemenag

Sebelumnya, Korlantas Polri akan memberlakukan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Hal itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

"Penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diberlakukan sekarang," kata Yusri.

Baca Juga: Kalah dari Axelsen di Final Indonesian Open 2023, Anthony Sinisuka Ginting Harus Puas Juara 2

Kebijakan ini termaktub dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3. Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Regulasi turunannya melalui Perpol Nomor 2 Tahun 2023 masih dalam proses penyusunan.

"Kita susun bagaimana pelaksanaanya, nanti kita buat aturannya," kata Yusri. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X