METROPOLITAN.ID - Pemerintah menetapkan 2 hari cuti bersama untuk perayaan Hari Raya Idul Adha 2023. 2 hari cuti bersama itu tepatnya pada 28 dan 30 Juni 2023.
Hal tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023.
Keputusan bersama itu berisikan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Memutuskan mengubah cuti bersama tahun 2023," demikian isi Keputusan Bersama yang dikutip Metropolitan.id, Selasa (20/6/2023).
Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 16 Juni 2023. Adapun keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
Sebelumnya, Libur Hari Raya Idul Adha 1444 H di Indonesia tahun 2023 ini dipastikan akan ditambah.
Baca Juga: Berbagi Ilmu Toleransi, FKUB Surakarta Studi Banding Ke Kota Bekasi
Hal ini lantaran adanya perbedaan Hari Raya Idul Adha 1444 H tahun 2023 antara pemerintah dan juga Muhammadiyah.
Pelaksanaan Idul Adha 1444 H antara organisasi keagamaan Muhammadiyah kemungkinan berbeda dengan pemerintah.
Mengingat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang juga berbeda antara Muhammadiyah dan juga pemerintah.
Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Apresiasi Geliat Perkembangan Olahraga di Purwakarta
Hari Raya Idul Adha 1444 H versi Muhammadiyah akan berlangsung pada tanggal 28 Juni 2023 mendatang.
Sementara, di dalam kalender yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, tanggal merah Idul Adha 1444 H berlangsung pada tanggal 29 Juni 2023.