Lanjut Rusdy, menjelaskan pada hari ketiga ketika keluarga korban ingin kembali pulang pihak rumah sakit membelikan bayi yang saat itu gelangnya tertukar dengan gelang bayi yang lain.
“Kemudian, hari ketiga ketika mau pulang, susternya ke rumah bilang ini atas nama ibu yang pasien B ya, 'oh engga atas nama ibu Siti Mauliah'. Di situ mulai tertukar ternyata gelangnya. Namun, saat itu suster bilang ini cuma jatuh aja atau tertukar (gelangnya),” jelasnya.
Baca Juga: Usai Diselingkuhi Istri, Jeje Govinda Masuk Partai Jadi Calon Anggota DPR, Raffi Ahmad Bilang Begini
“Ketika dia pulang, suster datang lagi keesokan harinya menanyakan perihal gelang. Biasanya kan gelang itu disimpan, ini kok bisa kebawa. Ketika diminta lagi gelangnya, betul atas nama pasien lain gelangnya itu,” tambahnya.
Kemudian saat pihak korban menyadari adanya kekeliruan dari gelang yang tertukar, pihak rumah sakit kembali meyakinkan korban bahwa hal tersebut terjadi lantaran gelangnya aja yang tertukar. Peristiwa tersebut setahun berlalu.
“Jadi ketika kita ambil alih, dua bulan yang lalu, saya sebagai kuasa hukum tes DNA ke rumah sakit. Betul, ketika tes DNA di lab Campaka Putih Jakarta, hasilnya bahwa bayi yang ada di klien kami itu bukan bayinya,” ujarnya.
Baca Juga: 274 Siswa Madrasah bakal Berkompetisi di Final Madrasah Fest 2023
Keluarga korban mencurigai pasien lainnya menjadi korban dalam kasus ini kemudian melakukan mediasi dan meminta korban lainnya untuk melakukan test DNA.
Namun hal tersebut ditolak, hingga akhirnya ibu Siti menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggung jawaban dari pihak rumah sakit.
“Iya, yang dipegang kilen kami ini bayi orang lain. Yang punya si ibu nggak tahu ada dimana sekarang ini. Jadi kita minta ke rumah sakit untuk bertanggung jawab, mencoba menghadirkan pihak yang satu lagi, namun pihak satu lagi nggak mau tes DNA. Akhirnya kita buat aduan ke polres Bogor unit PPA untuk minta penyelesaian dari kepolisian,” ucapnya.
Baca Juga: Membahayakan, DPUPR Cabut Tiang Provider di Bogor
“Sudah (mediasi), rumah sakit sudah melakukan mediasi, tapi kan masih praduga, karena yang baru tes DNA baru pihak kline saya aja. Hasilnya betul bukan anak dia, kalau pihak satu lagi belum tes DNA,” tambahnya.
Hal hasil hingga saat ini klien dari Rusdy masih belum mengetahui keberadaan anaknya yang tertukar dengan anak pasien lain.
“Sekarang kita menunggu penyelidikan dari Unit PPA. Pasti kita akan menggugat secara perdata atas kerugian yang sudah dialami klien kami,” tegasnya. (Devina Maranti)