Sementara, dari hasil pemeriksaan awal diketahui jika keinginan ki Gendeng untuk menghina etnis Tionghoa murni dari hatinya sendiri, tak ada orang lain yang menyuruhnya.
Kesimpulan sementara ini muncul lantaran ki Gendeng yang membuat dan mengunggah videonya sendiri. “Dia yang membuat dan mengunggah video, jadi dia buat sendiri dengan menggunakan tripod, lalu dia merekam sendiri. Kamera diarahkan ke dia, seperti selfie,” tutur mantan Kapolres Jakarta Selatan ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan penyebaran kebencian atas ras dan suku yang menjerat ki Gendeng.
Di antaranya, satu saksi pelapor, dua saksi dari pihak kepolisian, satu saksi ahli pidana dan satu saksi ahli bahasa. “Kami sudah periksa lima saksi termasuk saksi ahli,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis, (11/5).
Argo menambahkan, setelah pemeriksaan selesai, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti kasus ini. Sekaligus, lanjut Argo, untuk mengecek apakah semua berkas yang dibutuhkan telah lengkap.
Bersama dengan penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa HP Samsung yang digunakan merekam, jaket, bangku yang digunakan duduk dalam pembuatan video dan topi Front Pribumi berwarna hitam.
Selain itu, polisi juga menyita empat sangkur, dua airsoft gun, recorder CCTV, CPU, berbagai stiker anti-Cina dan identitas tersangka. Ada pula 67 kaus bertuliskan anti-Cina. Selain itu terdapat jaket jeans bertuliskan Fight Against Cina.
Akibat perbuatannya, ki Gendeng dijerat Pasal 4 huruf b junto Pasal 16 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Tersangka juga dijerat Pasal 156 KUHP. Ki Gendeng diduga memproduksi dan menyebarkan kebencian terhadap etnis Cina.
(jp/feb/dit)