Senin, 22 Desember 2025

Polisi Cek Kewarasan Ki Gendeng

- Jumat, 12 Mei 2017 | 09:15 WIB

Sementara, dari hasil pemerik­saan awal diketahui jika keingi­nan ki Gendeng untuk meng­hina etnis Tionghoa murni dari hatinya sendiri, tak ada orang lain yang menyuruhnya.

Kesimpulan sementara ini muncul lantaran ki Gendeng yang membuat dan men­gunggah videonya sendiri. “Dia yang membuat dan men­gunggah video, jadi dia buat sendiri dengan menggunakan tripod, lalu dia merekam send­iri. Kamera diarahkan ke dia, seperti selfie,” tutur mantan Kapolres Jakarta Selatan ini.

Sementara itu, Kepala Bi­dang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pi­haknya telah memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan penyebaran kebencian atas ras dan suku yang menjerat ki Gendeng.

Di antaranya, satu saksi pelapor, dua saksi dari pihak kepolisian, satu saksi ahli pidana dan satu saksi ahli bahasa. “Kami su­dah periksa lima saksi termasuk saksi ahli,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis, (11/5).

Argo menambahkan, setelah pemeriksaan selesai, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menindaklan­juti kasus ini. Sekaligus, lanjut Argo, untuk mengecek apakah semua berkas yang dibutuh­kan telah lengkap.

Bersama dengan penang­kapan itu, polisi turut meny­ita barang bukti berupa HP Samsung yang digunakan merekam, jaket, bangku yang digunakan duduk dalam pem­buatan video dan topi Front Pribumi berwarna hitam.

Selain itu, polisi juga menyita empat sangkur, dua airsoft gun, recorder CCTV, CPU, berbagai stiker anti-Cina dan identitas tersangka. Ada pula 67 kaus bertuliskan anti-Cina. Selain itu terdapat jaket jeans bertuliskan Fight Against Cina.

Akibat perbuatannya, ki Gen­deng dijerat Pasal 4 huruf b junto Pasal 16 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Tersangka juga dijerat Pasal 156 KUHP. Ki Gendeng diduga memproduksi dan menyebar­kan kebencian terhadap etnis Cina.

(jp/feb/dit)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X