Selaras dengan patokan agama Islam dan agama-agama lain yang menggariskan LGBT sebagai perkara terlaknat yang mesti dihindari, begitupun dengan sudut pandang kedokteran, dalam hal ini adalah dokter kejiwaan dan para psikolog. Sejak lama, atau bahkan sejak awal, orang yang punya kecenderungan seksual kepada sesama jenisnya; laki-laki suka pada laki-laki atau perempuan suka pada perempuan, serta orang yang tidak nyaman dengan kelamin fitrahnya; laki-laki ingin mengubah diri menjadi perempuan atau sebaliknya, semua itu dikategorikan sebagai masalah kejiwaan dan gangguan jiwa.
Artinya, pelaku LGBT dalam pandangan para psikiater atau psikolog adalah pasien-pasien yang harus disembuhkan, karena mereka sedang mengalami masalah kejiwaan yang kronis. Seperti halnya orang gila, stres berat, depresi, dan semacamnya. Pengidap penyakit LGBT juga mesti diterapi untuk disembuhkan. Dengan tahapan-tahapan tertentu agar mereka kembali normal dan hidup sesuai dengan fitrahnya.
“Maka tatkala datang azab Kami (Allah), Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan). Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi,” Surat Hud [11]: 82 . (*)