Alih-alih menjalankan situs online, Surya rupanya sengaja memperjualbelikan upal di Facebook. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, awalnya Patroli Cyber menemukan adanya dugaan jual beli uang rupiah palsu melalui medsos Facebook. Lantas polisi melakukan penyamaran dan melakukan pemesanan uang rupiah palsu.
Setelah upal diterima, jelasnya, polisi lalu menyelidikinya lebih lanjut hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. ”Pelaku diancam Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” katanya.
Imbauan serupa kembali ditegaskan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Menurutnya, saat aktivitas ekonomi masyarakat meningkat, pelaku peredaran upal akan memanfaatkan momen tersebut untuk menyebarkan upal. ”Para pelaku ini biasanya berbelanja menggunakan uang palsu dengan harapan mendapatkan uang kembalian dalam bentuk uang asli,” jelas Argo, Senin (11/6/2018).
Menurut Argo, upal itu kebanyakan beredar di perkampungan, warung-warung kecil seperti toko kelontong, di pasar dan pom bensin (SPBU). Sebab, di tempat tersebut biasanya penjual tidak lagi mengecek ulang uang yang diberikan konsumen. Argo mengimbau, terutama bagi pedagang yang tidak memiliki alat scan uang, agar lebih waspada dengan memastikan terlebih dahulu uang yang diterima dari konsumen.
Pedagang atau pemilik usaha bisa mengecek dengan cara melihat, meraba dan menerawangnya. Kemudian bila menemukan adanya upal, sebaiknya segera melapor ke kepolisian terdekat agar petugas dengan segera melakukan penanganan. ”Kita minta masyarakat lebih waspada,” pungkasnya. (yos/c/de/feb/run)